Jakarta, Beritafaktanews.id– Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap media-media yang mencatut nama kementerian atau lembaga negara tanpa afiliasi resmi. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, M. Jazuli, menyatakan bahwa verifikasi dan sertifikasi terhadap media semacam itu akan dicabut.
“Ya, kita ingatkan untuk segera merubah nama-nama itu agar tidak lagi menggunakan nama-nama institusi. Kalau misalnya masih saja menggunakan, ya kita tertibkan. Verifikasinya kita cabut, kemudian wartawannya sertifikasinya juga kita cabut,” ujar Jazuli di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Jazuli menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi media resmi yang berada langsung di bawah naungan kementerian atau lembaga, seperti media milik KPK atau televisi yang dikelola oleh Polri.
“Yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga negara tetapi menggunakan nama-nama institusi tersebut,” jelasnya.
Penertiban ini, menurut Jazuli, sudah mulai dijalankan dan akan terus dilakukan secara bertahap. Meskipun tidak menyebutkan jumlah media yang sudah ditindak, Jazuli menegaskan bahwa langkah ini merupakan perhatian utama Dewan Pers demi menjaga etika dan integritas dunia pers di Indonesia.(Red-R12-BFN)