Palembang, Berita Faktanews //— Sektor perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian daerah, kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Untuk merespons hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama aparat penegak hukum dan pelaku usaha menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/12/2025).
Berdasarkan Statistik Perkebunan Tahun 2024, luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan telah melampaui 1,2 juta hektare dengan total produksi mencapai sekitar 3,4 juta ton Crude Palm Oil (CPO). Data ini menunjukkan besarnya peran strategis komoditas sawit dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa berbagai persoalan masih menjadi pekerjaan rumah besar, mulai dari pemanfaatan lahan yang belum sesuai tata ruang, terhambatnya pembangunan kebun masyarakat, hingga meningkatnya kasus kriminalitas di areal perkebunan.
“Kita harus meningkatkan upaya mitigasi dan penegakan hukum terhadap berbagai gangguan usaha perkebunan. Pencurian tandan buah segar (TBS) saat ini marak terjadi dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Gubernur berharap rapat koordinasi tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar potensi masalah ke depan dapat diantisipasi secara lebih cepat, tepat, dan terukur.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan menyampaikan bahwa penanganan persoalan industri kelapa sawit menjadi perhatian pemerintah pusat. Arahan langsung Presiden Republik Indonesia menekankan percepatan legalisasi kebun sawit, penindakan pencurian, serta pemberantasan praktik usaha ilegal dalam sektor tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan industri strategis ini. Penanganan tindak pidana pencurian TBS menjadi prioritas serius demi menjaga iklim usaha yang kondusif dan melindungi hak-hak petani.
Rapat koordinasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik-praktik yang mengganggu stabilitas sektor strategis, serta menjamin kepastian berusaha bagi pelaku industri dan petani kelapa sawit. (R01-R12-BFN)












