banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Taat Ulil Amri, Nikah Sirri Berpotensi Haram

banner 120x600
banner 468x60

Beritafaktanews.id//- Di masa lalu, istilah nikah sirri merujuk pada pernikahan yang secara rukun syariat telah terpenuhi—ada wali, saksi, dan ijab kabul—namun tidak diumumkan secara luas. Persoalan utamanya terletak pada aspek publikasi (i’lan), bukan pada keabsahan akad.

Namun, praktik tersebut kini mengalami pergeseran makna di Indonesia. Nikah sirri lebih dikenal sebagai pernikahan “di bawah tangan”, yakni hubungan yang sengaja tidak dicatatkan secara resmi di negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.

banner 325x300

Secara teologis, pernikahan memang dinilai sah jika memenuhi rukun. Akan tetapi, dalam konteks sosial dan hukum modern, pengabaian pencatatan bukan lagi sekadar pilihan pribadi, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian (mafsadah) yang luas, terutama bagi perempuan dan anak.

Dalam kaidah fikih disebutkan:
لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ
“Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.”

Pemikiran ini juga ditegaskan oleh Ibnu al-Qayyim bahwa fatwa dapat berubah sesuai dengan kondisi tempat, waktu, dan adat. Dalam realitas saat ini, pencatatan pernikahan bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen perlindungan hukum dan sosial.

Tanpa akta nikah, istri kerap berada pada posisi lemah dalam menuntut hak nafkah maupun perlindungan dari kekerasan. Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga berpotensi mengalami kesulitan dalam memperoleh hak identitas dan waris.

Pentingnya Pencatatan
Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 bahkan menganjurkan pencatatan dalam transaksi utang piutang. Jika urusan harta saja dianjurkan untuk dicatat, maka pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza (perjanjian yang kuat) tentu lebih layak untuk dijaga melalui pencatatan resmi.

Negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan. Ketentuan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari berbagai potensi penyimpangan, seperti penelantaran keluarga atau praktik poligami tidak sah.

Dalam perspektif ketaatan kepada Ulil Amri (pemimpin), mengikuti aturan tersebut merupakan bagian dari kewajiban selama tidak bertentangan dengan syariat. Justru, regulasi ini sejalan dengan prinsip Islam dalam menjaga kemaslahatan umat.

Potensi Hukum Haram
Dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan, praktik nikah sirri yang tidak dicatatkan dapat dipandang haram, bukan semata karena akadnya tidak sah, tetapi karena konsekuensi sosial dan hukum yang merugikan.

Ketika suatu perbuatan yang pada dasarnya dibolehkan justru membuka pintu kerusakan, maka pencegahan menjadi prioritas.

Dalam konteks ini, pencatatan nikah menjadi bagian penting dari upaya menjaga kehormatan, keturunan, dan hak-hak keluarga.

Menikah secara resmi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Dengan pencatatan yang sah, pernikahan tidak hanya diakui oleh agama, tetapi juga dilindungi oleh hukum negara.

Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hukum Nikah Sirri.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *