banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Sungai Sumber PDAM Bumi Etam Berubah Keruh, Aktivitas Tambang Di Hulu Jadi Sorotan Warga Kaubun

banner 120x600
banner 468x60

KUTAI TIMUR, KALTIM Beritafaktanews.id//– Perubahan mencolok pada kualitas air Sungai yang menjadi sumber pasokan PDAM di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, memicu keresahan warga. Air yang sebelumnya jernih kini berubah keruh kecokelatan dan dinilai tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya gangguan lingkungan di wilayah hulu, yang diketahui merupakan kawasan aktivitas pertambangan batu bara. Aliran Sungai Senimbung yang menjadi sumber utama disebut melintasi sejumlah area operasional perusahaan tambang sebelum mencapai instalasi PDAM.
Warga mulai mempertanyakan sejauh mana aktivitas di kawasan tersebut berdampak terhadap kualitas air yang mereka konsumsi.Salah satu warga, Paulus Jama, mengungkapkan bahwa perubahan kualitas air terjadi secara bertahap namun kini semakin parah. Ia menyebut air yang dulunya jernih kini tidak lagi dapat digunakan.

banner 325x300

“Sekarang airnya keruh sekali. Kami tidak berani pakai lagi. Padahal ini sumber utama kami,” ujarnya kepada awak media.
Paulus juga menunjukkan kondisi air di sekitar instalasi PDAM yang tampak berubah warna secara signifikan. Menurutnya, situasi ini bukan hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan jika terus dibiarkan tanpa kepastian penyebab.
Meski terdapat dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang di hulu, hingga saat ini belum ada hasil uji laboratorium resmi yang dirilis ke publik. Ketiadaan data tersebut membuat warga semakin mendesak adanya langkah investigasi terbuka dan independen.

Warga meminta pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk pengambilan sampel air dan audit terhadap aktivitas di sepanjang aliran sungai.
“Harus ada pemeriksaan yang jelas. Jangan sampai ini dibiarkan tanpa kepastian. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegas Paulus.

Desakan juga mengarah pada pentingnya transparansi dari pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah hulu, guna memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan dampak terhadap kualitas air sungai tersebut.

Penguatan Regulasi:
Secara hukum, perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pada Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kewajiban pengelolaan lingkungan dalam aktivitas tambang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *