banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Stop Tunjangan Perumahan, Gaji Bersih Anggota DPRD RI Jadi Rp 65,59 Juta 

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Beritafaktanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memangkas sejumlah hak keuangan dan fasilitas bagi anggotanya. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi pada Kamis (4/9).

Salah satu langkah paling mencolok adalah penghentian tunjangan perumahan bagi anggota dewan, yang efektif berlaku mulai 31 Agustus 2025.

banner 325x300

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (5/9), selain tunjangan perumahan, sejumlah fasilitas lain juga ikut dipangkas, di antaranya biaya langganan listrik, jasa telepon, hingga tunjangan transportasi.

“Keputusan ini merupakan bagian dari langkah penataan hak keuangan anggota DPR. Termasuk, bagi anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya, hak keuangan tidak akan diberikan,” ujar Dasco.

Dengan adanya pemangkasan tersebut, anggota DPR kini berhak menerima gaji bersih atau take home pay sebesar Rp 65,59 juta per bulan. Jumlah ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, serta tunjangan konstitusional.

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR tercatat Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, ada tunjangan suami/istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 289 ribu, dan uang sidang Rp 2 juta. Dari komponen ini, total gaji dan tunjangan dasar anggota DPR mencapai Rp 16,77 juta per bulan.

Di luar itu, terdapat tunjangan konstitusional yang mencapai Rp 57,43 juta per bulan. Rinciannya meliputi biaya komunikasi intensif dengan masyarakat sekitar Rp 20 juta, tunjangan kehormatan Rp 7,18 juta, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4,83 juta.

Untuk mendukung kegiatan legislasi, pengawasan, dan fungsi dewan lainnya, juga dialokasikan tunjangan sebesar Rp 8,46 juta. Jika digabungkan, total pendapatan bruto anggota DPR bisa menyentuh Rp 74,21 juta.

Namun setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) 15 persen sebesar Rp 8,61 juta, pendapatan bersih yang dibawa pulang anggota DPR kini berada di angka Rp 65,59 juta per bulan. (R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *