JAKARTA Berita Faktanews//— Struktur holding industri pertambangan Indonesia dipastikan tidak mengalami perubahan meskipun terjadi penyesuaian nomenklatur pada sejumlah anak usaha. PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk resmi kembali menyandang status Perusahaan Perseroan (Persero) sesuai amanat regulasi terbaru.
Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dony Oskaria, menegaskan bahwa penyesuaian status tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang mewajibkan adanya kepemilikan negara sebesar 1 persen dalam struktur perseroan.
“Statusnya tetap berada di bawah holding MIND ID,” ujar Dony saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut bersifat administratif dan tidak disertai dengan aksi korporasi strategis. Dony juga membantah adanya rencana pemisahan Antam maupun Bukit Asam dari grup holding, serta menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan wacana pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
PT Timah Tbk tercatat menjadi salah satu perusahaan pertama yang meresmikan perubahan status menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sejak 13 Februari 2026. Penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Berdasarkan informasi resmi bursa, perubahan nama tersebut telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada akhir 2025 dan diformalisasikan melalui akta notaris pada Januari 2026. Manajemen menegaskan bahwa perubahan identitas ini tidak memengaruhi kegiatan operasional, bisnis utama di sektor pertambangan, maupun status perusahaan sebagai emiten terbuka di pasar modal.
Selain PT Timah, BPI Danantara memastikan bahwa Antam dan Bukit Asam juga telah mengadopsi penyesuaian serupa guna menyelaraskan aspek legalitas perusahaan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
(R01-R12-Red-BFN)


















