Martapura, Beritafaktanews.id – Skandal dugaan mark-up pajak kendaraan bermotor kembali mengguncang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Praktik kotor yang sempat terendus sejak 2024 itu kini makin terang, setelah dua pegawai aktif Samsat berani buka suara ke publik.
Pegawai Samsat Buka Suara
Dua pegawai Samsat OKU Timur, Ita Susanti dan Weni Suswaty, resmi melaporkan kasus ini pada Agustus 2025. Ita mengungkapkan kekesalannya terhadap oknum yang diduga memanipulasi data otentik pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dinas milik Pemkab OKU Timur.
“Selain Pemkab sebagai wajib pajak, tentu masyarakat juga dirugikan. Karena notabennya itu adalah uang rakyat,” tegas Ita.
Menurutnya, tindakan oknum itu termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen negara sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Minta Kejari Bertindak Tegas
Ita menekankan, bukti yang ada berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli yang telah dimanipulasi. Ia berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur segera bertindak tegas dan mengumumkan siapa pelaku utama.
“Kalau Kejari tidak tegas, integritasnya akan diragukan. Apalagi Kejaksaan Agung sedang gencar memberantas korupsi,” katanya.
Bantah Isu “Sakit Hati”
Ita juga membantah isu miring yang menyebut laporan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati. Ia menegaskan, jauh sebelum kasus mencuat, dirinya bersama Weni sudah mengajukan pindah ke UPTD Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah OKU Timur II pada Januari 2024.
“Jadi tuduhan itu fitnah. Skandal ini murni kejahatan yang merugikan negara dan harus diberantas,” ujarnya.
Desakan Publik
Publik menilai Kejari OKU Timur tidak transparan sejak kasus ini dilaporkan pada 2024. Hingga kini, belum ada kejelasan siapa tersangka utama di balik praktik mark-up pajak kendaraan bermotor tersebut. Kondisi ini menimbulkan simpang siur, bahkan kesan seolah kasus hanya isapan jempol.
Ita menutup dengan pesan keras: “Meski langit runtuh, tindak pidana korupsi harus diluluhlantakkan. Khususnya di Kejaksaan Negeri OKU Timur.”. (R01-R12-BFN)












