banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Skandal Kredit Fiktif Rp3,5 Miliar di KCP Topos, Tiga Pegawai Bank Ditahan

Skandal Kredit Fiktif Rp3,5 Miliar di KCP Topos, Tiga Pegawai Bank Ditahan

banner 120x600
banner 468x60

Lebong, Beritafaktanewsid – Skandal keuangan mencuat di Kabupaten Lebong. Tiga pegawai salah satu bank di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Topos resmi ditahan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas dugaan kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp3,5 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (Account Officer Kredit Komersil), RW (Teller), dan FP yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Topos. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digelandang ke tahanan.

banner 325x300

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, membenarkan penahanan tersebut.

“Ketiga tersangka kita tahan, dua di Mapolda Bengkulu, satu lagi di Lapas,” ungkap Andy, Minggu (21/9/2025) dikutip KORANRB.ID.

Modus Rapi dengan Tiga Skema

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan, modus operandi yang dijalankan para tersangka cukup rapi dengan memanfaatkan jabatan masing-masing.

Ada tiga pola financial fraud yang berhasil diungkap:

1. Top Up Fiktif
Tersangka mencuri dan menggunakan data nasabah untuk meningkatkan plafon pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data.

2. Kredit Bagi Dua
Nasabah yang mengajukan pinjaman diarahkan menaikkan jumlah kredit, lalu sebagian dana pencairan dibagi dengan oknum pegawai bank.

3. Kredit Fiktif Murni
Identitas orang lain dipakai untuk mengajukan pinjaman, namun dana hasil pencairan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Ancaman Hukuman

Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal bank maupun pihak luar yang diduga ikut menikmati aliran dana.

Publik Lebong kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus skandal kredit fiktif senilai miliaran rupiah ini tidak berhenti hanya pada tiga tersangka.
(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *