banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde: 7 Saksi Dihadirkan, Sekda Sumsel Akui Tak Pernah Terima SK Panitia BGS

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, Berita Faktanews//- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnadi kembali digelar di Museum Tekstil Palembang, Senin (17/11/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi yang sebelumnya ditunjuk sebagai panitia pengadaan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS).

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, yang pada periode proyek tersebut menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan.

banner 325x300

Di hadapan majelis hakim, Edward mengakui bahwa namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) panitia pengadaan lelang. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima SK tersebut maupun menerima arahan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai panitia.

“Sampai saat ini saya belum pernah menerima SK yang dimaksud. Belum pernah ada pemberitahuan dari Ketua terkait tugas pokok dan fungsi,” ujar Edward.

Edward mengaku mengetahui rencana pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk proyek revitalisasi Pasar Cinde dengan skema BGS yang menjadi perhatian gubernur saat itu. Namun, ia menyatakan tidak pernah menjalankan tugas sebagai panitia seperti yang tercantum dalam SK.

Jaksa menjelaskan bahwa SK tersebut berisi nama-nama panitia, antara lain Ketua Panitia Eddy Hermanto selaku Kepala Dinas PU Cipta Karya, serta anggota lainnya seperti Edward Chandra, Kepala Bappeda Sumsel Ekowati, dan beberapa pejabat lainnya. Tugas panitia mencakup penyusunan kebijakan, penilaian proposal, penetapan tenggat waktu, penentuan bobot nilai, hingga pembahasan teknis BGS atas tanah atau gedung yang akan dimanfaatkan.

Meski ditunjuk sebagai panitia, Edward menegaskan bahwa ia sama sekali tidak menjalankan fungsi tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa seluruh pengetahuannya hanya sebatas asumsi mengenai status kepemilikan lahan.

“Saat itu saya hanya berasumsi tanah lokasi itu milik Pemprov dan sudah bersertifikat, jadi tidak ada persoalan. Saya tidak punya kewenangan dalam tugas terhadap pihak-pihak yang dipilih dalam proses kerja sama ini,” katanya.

Saat jaksa menyinggung alasan dirinya menandatangani dokumen panitia, Edward mengaku bahwa ia menandatangani dokumen yang telah diparaf stafnya tanpa mengecek lebih jauh.

“Saya hanya minta diparafkan dulu, setelah itu saya tanda tangan. Tapi kajian kelayakan BGS Pasar Cinde saya tidak tahu, dan saya tidak pernah mengevaluasi atau mengonfirmasi ke Ketua Panitia,” tegasnya.

Edward menambahkan bahwa ia tidak pernah menerima bayaran, honorarium, maupun mengetahui adanya biaya tender selama proses berlangsung. (R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *