JAKARTA, Beritafaktanews.id//— Sekretariat Jenderal MPR RI mulai memberlakukan pembatasan jam kerja dan sistem empat hari kerja sebagai langkah efisiensi anggaran di tengah kenaikan harga bahan bakar serta dampak konflik di Timur Tengah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Senin, 30 Maret 2026.
“Jam kerja diharapkan selesai pukul 17.00 WIB karena pada pukul 18.00 WIB sebagian lampu penerangan akan dimatikan,” ujar Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Menurut Siti Fauziah, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penghematan energi dan efisiensi biaya operasional di lingkungan Setjen MPR.
Selain pembatasan jam kerja, Setjen MPR juga mulai menerapkan sistem empat hari kerja. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua MPR.
Pada hari Jumat, pegawai diberlakukan sistem work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA). Masing-masing bagian hanya menugaskan dua orang piket agar pelayanan kepada pimpinan dan anggota MPR tetap berjalan normal.
“Meskipun ada WFA dan WFH, setiap pegawai harus masuk bila dibutuhkan. Untuk itu akan diberlakukan sanksi kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
Tidak hanya itu, sejumlah program kerja yang tidak berkaitan langsung dengan pimpinan dan anggota MPR juga akan dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Siti Fauziah menegaskan seluruh kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong efisiensi tanpa mengganggu efektivitas kerja pimpinan, anggota, maupun Sekretariat Jenderal MPR.
“Jadi semua itu kita lakukan efisiensi tetapi tidak mengganggu efektivitas dari kinerja pimpinan, anggota dan Sekretariat Jenderal MPR,” pungkasnya.
Versi cetak sudah dibuat dengan format berita yang lebih rapi dan siap digunakan untuk media cetak.
(R01-R12-RED-BFN)






