banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Satpol PP Kabupaten Pidie Tertibkan Pedagang Sesuai Qanun Nomor 1 Tahun 2023

banner 120x600
banner 468x60

SIGLI, Beritafaktanews.id//— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pidie menertibkan pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan di sekitar masjid di wilayah Kabupaten Pidie.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

banner 325x300

 

Dalam qanun tersebut ditegaskan bahwa aktivitas berjualan di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban, termasuk di area sekitar masjid, tidak diperbolehkan.

 

Oleh karena itu, langkah penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sigli menyampaikan bahwa penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.

 

“Sesuai qanun yang berlaku, area publik tidak diperbolehkan digunakan untuk berjualan secara sembarangan, apalagi di sekitar masjid. Kawasan tersebut harus dijaga agar tetap tertib dan nyaman,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, area di sekitar masjid yang sebelumnya digunakan untuk berjualan kini difungsikan sebagai lahan parkir bagi kendaraan para jamaah, baik sepeda motor maupun mobil, khususnya saat pelaksanaan shalat lima waktu.

 

Pemerintah Kabupaten Pidie menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, serta mendukung kelancaran masyarakat dalam menjalankan ibadah.

(R.01/R024/HS Red/BPN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *