Berita Faktanews//–
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kian menunjukkan taringnya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak hutan dan lingkungan.
Baru-baru ini, Satgas PKH menyegel sejumlah tambang nikel ilegal di Maluku Utara (Malut). Dari hasil penertiban itu, terungkap adanya keterlibatan sejumlah nama besar di balik aktivitas pertambangan bermasalah tersebut.
Salah satunya adalah Sherly Tjoanda Laos, pemilik PT Karya Wijaya (KW) yang kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.
Langkah penertiban tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024.
Dalam laporan itu, auditor menemukan PT KW melakukan aktivitas pertambangan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting. Di antaranya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi, serta membangun fasilitas jetty tanpa izin.
Tindakan itu dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Atas pelanggaran tersebut, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang ilegal seluas 51,3 hektare.
Bos Malut United Ikut Terseret
Selain PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menertibkan PT Mineral Trobos (MT) milik David Glen Oei, yang dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United.
Perusahaan tersebut terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Saat ini, nilai denda terhadap PT MT masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.
Penyegelan lokasi tambang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Rekam jejak David Glen Oei juga tercatat pernah terseret dalam pusaran kasus korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, ia sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan IUP di Maluku Utara.
Weda Bay dan Halmahera Pecah Rekor Denda
Penindakan juga menyasar korporasi besar lainnya. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 serta surat Jampidsus Kejaksaan Agung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025, sejumlah perusahaan dijatuhi denda triliunan rupiah.
PT Weda Bay dikenakan denda sebesar Rp4,3 triliun atas pelanggaran di lahan seluas 444,42 hektare, sedangkan PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp2,3 triliun atas pelanggaran di area 234,04 hektare.
Ketegasan Satgas PKH ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberi ruang bagi praktik “mafia” lahan yang berlindung di balik investasi, namun mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang.
(R01-R12-Red-BFN)


















