banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Safrin Soroti Dugaan Pemerasan dalam Sengketa Lahan PT ARA

banner 120x600
banner 468x60

Haltim, beritafaktanews.id – Pemerhati hukum Safrin, S.H., melalui rilis resminya pada Kamis (12/02/26), memberikan analisis yuridis terkait polemik antara PT ARA dan sekelompok warga dalam sengketa lahan di badan dan bahu Jalan Hauling di Halmahera Timur.

Dalam keterangannya, Safrin menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile (profesi terhormat) yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Karena itu, setiap tindakan advokat harus berada dalam batas mandat yang diberikan melalui surat kuasa.

banner 325x300

Batas Kewenangan Advokat

Safrin menjelaskan, Pasal 15 UU Advokat memang memberikan kewenangan praktik di seluruh wilayah Indonesia, namun kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh mandat klien.

“Jika surat kuasa hanya memberikan kewenangan untuk mengajukan dan menangani gugatan di pengadilan, maka tindakan di luar kepentingan litigasi wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, berpotensi melampaui kewenangan,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata yang menegaskan bahwa pemberian kuasa adalah persetujuan untuk melakukan suatu urusan atas nama pemberi kuasa. Artinya, kuasa tidak boleh dijalankan melebihi apa yang diperintahkan.

Dugaan Pelanggaran Etik

Safrin juga menyinggung potensi pelanggaran Kode Etik Advokat apabila terbukti terdapat tindakan di luar mandat atau nasihat hukum yang mendorong tindakan melawan hukum. Kode etik mewajibkan advokat menjunjung tinggi hukum dan keadilan, menjaga kehormatan profesi, serta tidak bertindak dengan itikad tidak baik.

“Jika ada advokat yang bertindak di luar mandat atau menyalahgunakan posisi profesinya, maka hal itu dapat diperiksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat,” jelasnya.

Dugaan Unsur Pemerasan dan Gangguan Usaha

Terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak perusahaan yang dikaitkan dengan pembukaan pemalangan jalan, Safrin menyatakan bahwa hal tersebut perlu diuji dalam kerangka hukum pidana.

Ia merujuk Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yakni perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa seseorang melalui ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu.

“Apabila terdapat unsur permintaan uang yang disertai ancaman akan tetap melakukan pemalangan, maka secara normatif dapat dianalisis dalam kerangka Pasal 368 KUHP. Namun pembuktiannya harus melalui proses peradilan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin sah.

Hormati Proses Peradilan di PN Soasio

Safrin menekankan bahwa sengketa yang telah diajukan harus dihormati dalam mekanisme proses peradilan, bukan melalui tekanan di luar persidangan.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Soasio, bukan pada Pengadilan Tinggi Tidore, dan tentu bukan dalam kerangka praperadilan.

“Prinsip due process of law mengharuskan penyelesaian sengketa ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah di pengadilan yang berwenang. Semua pihak harus menghormati proses peradilan yang berjalan di PN Soasio,” katanya.

Klaim Kepemilikan Harus Dibuktikan

Terkait klaim kepemilikan atas badan atau bahu Jalan Hauling, Safrin menegaskan bahwa setiap klaim hak atas tanah harus dibuktikan dengan alas hak yang sah sesuai hukum pertanahan nasional.

“Prinsipnya jelas dalam Pasal 1865 KUHPerdata: siapa yang mengklaim, dia yang wajib membuktikan. Tanpa bukti hak yang sah, klaim tersebut akan sulit dipertahankan secara yuridis,” ujarnya.

Safrin menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk menyerahkan polemik tersebut pada mekanisme hukum yang berlaku.

“Penilaian akhir ada pada lembaga peradilan dan, jika menyangkut etik profesi, pada Dewan Kehormatan. Yang terpenting, semua pihak kembali pada koridor hukum,” tutupnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *