banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

RKAB Batu Bara 2026 Belum Disetujui, Produksi PTBA Tetap Jalan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Faktanews.com – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) hingga awal Februari 2026 belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Akibatnya, perusahaan belum dapat memastikan target volume produksi batu bara tahun ini.

Pelaksana Harian Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno, mengatakan proses penerbitan RKAB 2026 masih berada pada tahap finalisasi dan evaluasi di Kementerian ESDM.

banner 325x300

“Sampai akhir Januari kemarin, persetujuan RKAB tahun buku 2026 belum kami terima,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Lambatnya penerbitan RKAB 2026 tidak terlepas dari perubahan skema pengajuan. Mulai tahun ini, RKAB ditetapkan setiap tahun, tidak lagi berlaku tiga tahunan. Karena itu, perusahaan diwajibkan mengajukan penyesuaian untuk tahun berjalan.

Meski demikian, Eko memastikan aktivitas operasional pertambangan PTBA tetap berjalan sesuai regulasi pemerintah. Hal ini merujuk pada surat edaran Kementerian ESDM yang mengizinkan pelaku usaha mineral dan batu bara melakukan penambangan maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026, meski RKAB belum disetujui. Ketentuan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2026.

“Kami memastikan komitmen perusahaan dalam menjaga ketahanan energi nasional, khususnya pemenuhan kebutuhan batu bara domestik atau DMO, tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memangkas produksi batu bara nasional pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun signifikan dibanding realisasi produksi 2025 yang mencapai 790 juta ton. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga batu bara global.

Namun, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyampaikan keberatan atas rencana pemangkasan kuota produksi yang disebut mencapai 40 hingga 70 persen. Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan usaha pertambangan.

“Diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami,” kata Gita dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, pemotongan produksi dalam skala besar berisiko menurunkan volume tambang hingga berada di bawah batas keekonomian. Kondisi itu dapat berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional perusahaan.

“Besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak sehingga memengaruhi kemampuan perusahaan menutup biaya operasional, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban kepada perbankan,” ujarnya.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *