banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Redaksi Berita Faktanews Prihatin, Oknum Mantan Wartawan Terjerat Kasus Pemerasan

Redaksi Berita Faktanews Prihatin, Oknum Mantan Wartawan Terjerat Kasus Pemerasan

banner 120x600
banner 468x60

Pontianak, Beritafaktanews.id— Redaksi Berita Faktanews menyatakan keprihatinan atas insiden seorang pria berinisial EA (51) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha sawmill, TH (53).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan pelaku meminta uang Rp5 juta dengan ancaman akan mempublikasikan berita terkait usaha ilegal milik korban. “Pelaku mengancam korban akan memberitakan aktivitas sawmill kalau tidak memberikan uang,” ujarnya, Senin (25/8).

banner 325x300

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dan satu unit telepon genggam. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemimpin Redaksi Berita Faktanews, Darwis Akbar SH, menegaskan EA bukan lagi bagian dari media Faktanews “Yang bersangkutan pernah bergabung, namun sudah diberhentikan karena tidak disiplin dan tidak taat aturan. Kami selalu menekankan profesionalitas dan kepatuhan pada kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Darwis menambahkan, kasus ini menjadi bukti bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan profesi wartawan. Sebelumnya, pada 2023 seorang mantan wartawan Berita Faktanews di Way Kanan, Lampung, juga ditangani aparat karena kasus penggelapan dana iklan. (R01-R12-BFN)
[29/8 07.56] dawisakbar: Redaksi Berita Faktanews Prihatin, Oknum Mantan Wartawan Terjerat Kasus Pemerasan

Pontianak, Berita Faktanews// — Redaksi Berita Faktanews menyatakan keprihatinan atas insiden seorang pria berinisial EA (51) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha sawmill, TH (53).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan pelaku meminta uang Rp5 juta dengan ancaman akan mempublikasikan berita terkait usaha ilegal milik korban. “Pelaku mengancam korban akan memberitakan aktivitas sawmill kalau tidak memberikan uang,” ujarnya, Senin (25/8).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dan satu unit telepon genggam. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemimpin Redaksi Berita Faktanews, Darwis Akbar SH, menegaskan EA bukan lagi bagian dari media Faktanews “Yang bersangkutan pernah bergabung, namun sudah diberhentikan karena tidak disiplin dan tidak taat aturan. Kami selalu menekankan profesionalitas dan kepatuhan pada kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Darwis menambahkan, kasus ini menjadi bukti bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan profesi wartawan. Sebelumnya, pada 2023 seorang mantan wartawan Berita Faktanews di Way Kanan, Lampung, juga ditangani aparat karena kasus penggelapan dana iklan. (R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *