SEKAYU, Beritafaktanews.id– Diduga hendak mencuri petai, Zulkarnain (44), warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tewas setelah ditembak menggunakan senapan angin oleh Soni Harsono bin Senen (35), warga Dusun V Desa Kerta Jaya, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tragis itu terjadi di kebun milik pelaku. Saat itu, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai tanpa izin. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya pelaku menembakkan senapan angin ke arah korban.
“Pelaku tidak terima korban mengambil petai di kebunnya. Ia langsung menembak korban satu kali menggunakan senapan angin, dan peluru mengenai pinggang sebelah kanan korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Rolly Setiawan, mewakili Kapolsek Sungai Keruh IPDA Mugiyono, Minggu (19/10/2025).
Korban sempat mendapatkan pertolongan, namun luka yang dialami cukup parah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama. Kami juga menyita satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian,” ungkap IPDA Rolly.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sungai Keruh. Barang bukti juga telah diamankan sebagai alat bukti penyidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolsek Sungai Keruh menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Jika ada dugaan tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
(R01-R12-BFN)












