banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Pungutan Pas Foto Rp50 Ribu di SMKN 03 Disorot, Diduga Langgar Aturan Pendidikan

Pungutan Pas Foto Rp50 Ribu di SMKN 03 Disorot, Diduga Langgar Aturan Pendidikan

banner 120x600
banner 468x60

Palembang,Beritafaktanews.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada SMK Negeri 03 Palembang setelah Tim Media mengonfirmasi adanya pungutan biaya pas foto kepada siswa menjelang kelulusan.

Di ruang Humas sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan (Wakasis), Nopri, membenarkan bahwa pihak sekolah mengenakan biaya sebesar Rp50.000 per siswa untuk pas foto ukuran 4×6. Meski disebut tidak bersifat memaksa, pihak sekolah mengarahkan siswa untuk melakukan sesi foto di lingkungan sekolah dengan alasan keseragaman dan kemudahan penyusunan administrasi.

banner 325x300

“Tidak ada paksaan. Kalau mau foto di luar silakan, tapi nanti bisa tidak sama dan penyusunannya bisa salah,” ujar Nopri.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terselubung yang secara tidak langsung membatasi kebebasan siswa dalam memilih. Terlebih, pihak Humas SMK Negeri 03 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya ketentuan ketat dalam pengambilan foto.

“Berfoto tidak boleh berkacamata. Kalau berjilbab harus dibuka, biar wajah terlihat jelas,” ujarnya.
Diduga Melanggar Undang-Undang dan Permendikbud
Praktik pungutan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 12 ayat (1) huruf b: Peserta didik berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, namun sekolah negeri dilarang menarik pungutan wajib.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (1): Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua.

Pasal 12 huruf b: Sekolah dilarang memungut biaya untuk kegiatan yang merupakan bagian dari proses pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

Pasal 181: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kebijakan yang mewajibkan siswa membuka jilbab berpotensi melanggar hak kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam:
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, dan
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana
Apabila terbukti sebagai pungli, pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis,
Penghentian sementara kegiatan, hingga
Pencopotan kepala sekolah atau pejabat terkait sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tindakan tersebut berpotensi dijerat pidana berdasarkan:
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akan Diklarifikasi ke Dinas Pendidikan
Tim Media Bersuaracom menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Mondy Yaboni, untuk memastikan apakah kebijakan tersebut merupakan instruksi resmi dari dinas atau murni inisiatif pihak sekolah.

Apabila tidak ditemukan dasar hukum maupun perintah resmi, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar yang harus diproses sesuai hukum.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan agar tidak menjadikan siswa sebagai objek komersialisasi, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit. Aparat pengawas dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan demi menegakkan aturan dan melindungi hak-hak peserta didik.

(R01-R12-Red-FD)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *