Bandung, Beritafaktanews.id– PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menanggapi perubahan aturan skema pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahunan menjadi tahunan.
Perubahan tersebut resmi diberlakukan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditetapkan pada 30 September 2025.
Corporate Communication & Government Relations Department Head PTBA, Dinna Permana Setyani, mengatakan bahwa perusahaan tengah melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Ia menyebut sosialisasi terkait perubahan aturan baru saja dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
“Teman-teman dari pertambangan memang sedang melakukan kajian. Sosialisasinya baru banget. Jadi mereka masih menyesuaikan juga dari RKAB yang kemarin sudah disusun tiga tahun,” ujar Dinna di Bandung, dikutip Minggu (26/10).
Lebih lanjut, Dinna menjelaskan bahwa tim internal PTBA juga sedang melakukan pengukuran dan penyesuaian sesuai pedoman yang telah disosialisasikan sebelumnya oleh Ditjen Minerba.
“Teman-teman juga masih mengukur. Disesuaikan dengan yang kemarin sudah disosialisasiin,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penerapan RKAB tahunan merupakan langkah strategis Ditjen Minerba untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam tata kelola penyusunan serta persetujuan RKAB.
“Kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk komitmen Ditjen Minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan perbaikan tata kelola dalam proses penyusunan serta persetujuan RKAB. Mulai tahun ini RKAB kembali diterapkan dalam bentuk tahunan,” jelas Tri dalam kegiatan sosialisasi.
Tri juga mengingatkan bahwa meskipun perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB tahun 2026, mereka tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali permohonan persetujuan RKAB untuk tahun yang sama agar prosesnya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Meskipun bapak ibu sekalian telah mendapatkan persetujuan untuk RKAB tahun 2026, tetap harus mensubmit atau mengajukan kembali permohonan persetujuan RKAB tahun 2026,” tegas Tri.
(R01-R12-BFN)












