banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

PT Bukit Asam Teken PKS Bantuan Hukum dan TJSL dengan Kejati Lampung

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG, Berita Faktanews //— PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) Lampung terkait bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (3/12/2025).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, bersama Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, L.L.M, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Tarahan Port PTBA, Bandar Lampung.

banner 325x300

Dalam perjanjian tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum pada proyek strategis perusahaan, serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Arsal Ismail menyampaikan bahwa kehadiran Kejati Lampung sebagai mitra pendamping diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sehingga pelaksanaan proyek perusahaan dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendampingan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi masalah hukum yang dapat timbul selama proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih fokus pada pencapaian target operasional,” ujar Arsal.

PKS TJSL untuk Dukung Pelayanan Hukum

Selain perjanjian bantuan hukum, PTBA dan Kejati Lampung juga menandatangani PKS terkait Pemberian Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa sarana dan prasarana penunjang pelayanan hukum di Kejati Lampung.

PKS TJSL tersebut ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia PTBA, Ihsanuddin Usman, bersama Kepala Kejati Lampung, dan disaksikan oleh Arsal Ismail (Direktur Utama) dan Verisca Hutanto (Direktur Komersial PTBA).

Ruang lingkup kerja sama TJSL meliputi bantuan fasilitas pendukung pelayanan hukum sekaligus program pemberdayaan masyarakat melalui koperasi “Merah Putih” yang berada di bawah binaan Kejati Lampung.

Arsal menegaskan, penandatanganan dua perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam memperkuat pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“PKS ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam membangun sinergi untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, serta perlindungan kepentingan negara. Kami berharap proyek-proyek strategis PTBA dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Lampung,” tutup Arsal.
(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *