banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Proyek Pipa PDAM Rp2,58 M Diduga Jadi “Mesin Politik” Jelang Pilkada Kubu Raya

banner 120x600
banner 468x60

KUBU RAYA, Berita Faktanews//

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pemasangan pipa PDAM di Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar kembali memunculkan fakta-fakta baru. Proyek yang dikerjakan pada 2013 itu diduga kuat sarat kepentingan politik menjelang Pilkada 2014.

banner 325x300

Proyek tersebut disebut dikerjakan atas instruksi langsung Bupati Kubu Raya saat itu, Muda Mahendrawan, dengan tujuan menjaga basis suara untuk pencalonannya di periode kedua. Fakta itu diungkap Kuasa Hukum korban, Zahid Johar Awal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan.

Perintah Jelang Pilkada

Saksi Uray Wisata mengaku bahwa 13 paket pengadaan dan pemasangan pipa di wilayah Parit Baru hingga Sungai Raya Dalam dipercayakan kepada Iwan Darmawan atas perintah Muda Mahendrawan. Ia juga mengungkap bahwa pada Februari 2013, Muda menghubunginya via telepon dan memintanya mencari kontraktor untuk pemasangan pipa di wilayah KORPRI Sungai Raya Dalam demi menjaga suara politiknya.

Korban Mengaku Tak Tahu Ada Muatan Politik

Korban, Natalria Tetty Swan, Direktur CV Swan, mengungkap kekecewaannya setelah mengetahui adanya dugaan motif politik di balik proyek tersebut.

“Seandainya sejak awal kami tahu ada kepentingan politik, kami tidak akan pernah mau mengerjakannya. Risiko hukum dan finansialnya terlalu besar,” ujarnya kepada Fakta Kalbar, Selasa (18/11/2025).

Dugaan Abuse of Power dan Penguasaan Dokumen Asli

Kuasa Hukum korban menekankan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut bahwa Muda Mahendrawan bahkan meminta dokumen asli yang dibawa saksi Uray ketika diperiksa Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“SINI YANG ASLI SAYA YANG PEGANG,” kata Muda kepada Uray, merujuk pada surat perjanjian mitra kerja asli bertanggal 4 April 2013. Dokumen tersebut kemudian diserahkan, namun hingga kini keberadaan MOU asli tidak diketahui.

SP3 Dibatalkan Pengadilan

Pengadilan Negeri Pontianak pada 17 November 2025 telah membatalkan SP3 yang sebelumnya diterbitkan Polda Kalbar, sehingga proses penyidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan kembali dibuka. Kasus ini menyeret nama mantan calon gubernur sekaligus mantan Direktur PDAM Kubu Raya tersebut.

Fakta Kalbar telah mencoba menghubungi Muda Mahendrawan secara langsung maupun melalui telepon pada 20–21 November 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan terkait kesaksian Uray Wisata. (R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *