Prabumulih, 18 September 2025 Beritafaktanews.id– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Pelaku diketahui bernama Renza Nova Irawan (38), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Setelah buron selama beberapa bulan, akhirnya ia berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Prabumulih, yakni:
LP/B/49/II/2024 tanggal 21 Februari 2024
LP/B/64/III/2024 tanggal 10 Maret 2024
LP/B/119/IV/2024 tanggal 26 April 2024
Semua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menyewa atau membeli kendaraan dari korban, namun setelah kendaraan dibawa, pelaku menghilang tanpa kejelasan. Dalam salah satu kasus, pelaku sempat membayar uang sewa mobil selama dua bulan, tetapi selanjutnya menunggak dan kabur bersama kendaraan. Pada kasus lainnya, pelaku berpura-pura melakukan test drive maupun sewa mobil sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan korban.
Total terdapat tiga korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp283 juta. Kendaraan yang digelapkan antara lain:
1. 1 unit Daihatsu Alya BG-1937-ZM (putih)
2. 1 unit Honda Brio BG-1796-CP (hitam)
3. 1 unit Toyota Agya BG-1025-IY
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis, 18 September 2025, pukul 17.00 WIB, pelaku ditemukan sedang berada di sebuah rumah makan di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan maupun jual beli kendaraan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (R01-R12-BFN)












