Ogan Komering Ilir, Beritafaktanews.id
Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial S (47), yang merupakan Mantan Kepala Desa Lirik periode 2015–2021. Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dana desa.
Modus: Dana Dikelola Sendiri dan Tidak Sesuai APBDes
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tersangka S diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK), serta tidak mengalokasikan dana sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan.
“Bahkan ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun dananya telah dicairkan,” jelas Kapolres dalam keterangan resmi.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten OKI menyebutkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.187.263.900 (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
Dana Desa Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi
Dari keterangan tersangka, dana yang dicairkan secara tidak sah tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti biaya berobat, sekolah anak, dan kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai penyalahgunaan keuangan negara.
Jerat Hukum: UU Tipikor
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…”
➤ Ancaman: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan…”
➤ Ancaman: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik korupsi dana desa karena menyangkut hak masyarakat dan pembangunan desa.
“Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Red-R12-BFN)