banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Polemik Petro Muba: FK2AS Desak Penegakan Hukum, Bongkar Dugaan Bisnis Ilegal Crude Oil

Polemik Petro Muba: FK2AS Desak Penegakan Hukum, Bongkar Dugaan Bisnis Ilegal Crude Oil

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Beritafaktanews.id– Polemik penyegelan kantor Petro Muba, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada pertengahan 2025, memicu sorotan publik.

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kerukunan Antar Suku (FK2AS), Ahmad Sazali, menegaskan adanya dugaan potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI dengan praktik usaha sebenarnya.

banner 325x300

“Dalam NIB, perusahaan tercatat bergerak di bidang pengelolaan limbah. Namun, dalam praktiknya Petro Muba justru menjalankan bisnis suplai crude oil,” ujar Sazali, Jumat (19/9/2025).

Afiliasi dengan Bupati Muba

Petro Muba selama ini dikenal sebagai mitra Pertamina dalam penyediaan crude oil. Berdasarkan data FK2AS, sejak 2018 perusahaan ini menjalin kerja sama dengan koperasi, kemudian dilanjutkan lewat PT Topsa pada 2019.

“Kedua entitas tersebut diduga memiliki afiliasi dengan Bupati Muba,” ungkap Sazali.

Lebih jauh, pasokan crude oil disebut berasal dari sumur tua, namun FK2AS menilai sebagian suplai justru hasil praktik pengeboran ilegal.

“Ini jelas merugikan negara dan harus segera diusut tuntas,” tegasnya.

Jejak Kasus & Rekening Gendut

Pada 2019, Direksi Petro Muba pernah dimintai keterangan polisi terkait pengangkutan crude oil. Meski demikian, kerja sama dengan Pertamina dan PT Topsa tetap berlanjut hingga 2021, saat Toha menjabat sebagai Direktur Operasional Petro Muba.

Toha mengundurkan diri pada 2024 untuk maju di Pilkada Muba, namun catatan FK2AS menyebut pasokan crude oil tetap berjalan.

“Jika aparat serius, dugaan adanya rekening gendut yang dimiliki mantan Direktur Petro Muba, yang kini menjabat kepala daerah, harus dibongkar. Indikasinya jelas, ada bisnis ilegal yang menghasilkan keuntungan besar,” tambahnya.

Desakan FK2AS

FK2AS menilai praktik pengeboran ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tata kelola energi daerah.

“Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tandas Sazali.

Catatan Hukum

Jika terbukti benar, dugaan tersebut dapat menjerat pihak terkait dengan:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 52 & 53 (ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar).

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait kerugian negara.

KUHP Pasal 55 (turut serta melakukan tindak pidana).
(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *