PALEMBANG, Beritafaktanews.id// – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) setelah berakhirnya Operasi Ketupat Musi 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Sumsel.
Penguatan KRYD dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif pasca arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.
Pelaksanaan KRYD difokuskan pada langkah preventif dan preemtif, mulai dari patroli skala besar, pengawasan di pusat keramaian, kawasan permukiman, hingga lokasi wisata.
Selain itu, kegiatan ini juga menyasar potensi gangguan seperti balap liar, premanisme, penyalahgunaan narkotika, serta tindak kriminalitas jalanan lainnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kesiapsiagaan personel tetap menjadi prioritas utama pasca-Lebaran.
“Pemeliharaan keamanan pasca-Lebaran tetap menjadi fokus kami. Personel akan terus hadir secara humanis namun tegas untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Nandang kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi aturan operasional kendaraan demi keselamatan bersama serta menghindari sanksi hukum.
Polda Sumsel memastikan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo menjelaskan pengamanan tetap diprioritaskan pada jalur utama, khususnya Jalur Lintas Timur dan Jalur Lintas Tengah yang menjadi arteri pergerakan kendaraan.
Menurutnya, patroli malam juga ditingkatkan untuk mengurai kemacetan serta mengantisipasi gangguan keamanan di sejumlah titik rawan.
Pengawasan juga diperluas pada titik-titik mobilitas masyarakat seperti pelabuhan, bandara, dan stasiun kereta api melalui sinergi lintas fungsi antara Satuan Lalu Lintas, Samapta, dan Reserse Kriminal.
Dalam pelaksanaannya, Polda Sumsel juga menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melanggar ketentuan operasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Berdasarkan data operasi, sebanyak 772 kendaraan telah ditindak. Rinciannya, 559 kendaraan ditertibkan pada masa arus mudik dan 213 kendaraan pada arus balik.
Penindakan dilakukan melalui pengandangan kendaraan guna mencegah kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
(R01-R12-Red-BFN)






