banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Perkara Dugaan Tindak Asusila Di Wasile Memasuki Fase Baru

banner 120x600
banner 468x60

Wasile, beritafaktanews.id – Proses penanganan perkara dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial ORF (32) terhadap anak tirinya berusia 16 tahun telah memasuki fase baru. Kepolisian Sektor (Polsek) Wasile secara resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Pada Rabu (19/11/2025), penyidik kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban beserta ibunya yang juga berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam guna memperdalam keterangan sebelumnya mengenai rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor di beberapa lokasi berbeda.

banner 325x300

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan kepada terlapor melalui sambungan telepon untuk memberikan keterangan. Namun, hingga jadwal pemeriksaan ditetapkan, terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.

Kanit Reskrim Polsek Wasile, Ipda Fanendi Bora, SH, membenarkan bahwa proses penanganan perkara telah ditingkatkan.
“Status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Perintah Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan dan disampaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam tahap penyidikan, penyidik pembantu telah mendapat instruksi untuk menerbitkan surat pemanggilan lanjutan terhadap korban, saksi, serta terlapor untuk kepentingan pemeriksaan tambahan. Setelah semua rangkaian pemeriksaan terpenuhi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi secara formil maupun materil.
“Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan status tersangka terhadap terlapor,” lanjut Fanendi.

Pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur penanganan perkara tetap berpedoman pada mekanisme hukum yang berlaku. Pemanggilan terhadap terlapor akan dilaksanakan sebanyak tiga kali sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Jika terlapor tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum, penyidik akan mengambil langkah upaya paksa berupa penangkapan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Wasile masih menunggu respons terlapor terhadap panggilan berikutnya. Di sisi lain, pihak korban berharap proses hukum berjalan cepat dan mampu memberikan kepastian serta keadilan bagi pihak yang dirugikan. ( R 14/wis/man )

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *