Palembang, 27 Agustus 2025 Beritafaktanews.id
Walikota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp300 ribu tetap dilanjutkan. Kebijakan ini sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 18 Tahun 2019 dan bertujuan meringankan beban masyarakat.
Selain itu, Pemkot juga mengkaji kemungkinan penghapusan PBB hingga Rp500 ribu. Namun, rencana tersebut masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau yang 300 ribu, tetap kita jalankan sesuai aturan. Untuk yang 500 ribu, kita konsultasikan dulu ke APH dan BPKP. Setelah itu baru diputuskan,” ujar Ratu Dewa.
Ia juga menekankan agar Dinas terkait melakukan pendataan secara detail, baik dari aspek ekonomi maupun hukum, agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran. “Saya ingin penghapusan ini menyasar warga yang kurang mampu,” tegasnya. (R01-R12-BFN)












