Halmahera Timur – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan perahu giop di Desa Kakaraino, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, memicu sorotan publik. Perahu yang dianggarkan melalui APBDes Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp300 juta itu kini dilaporkan sudah tidak layak digunakan.
Pantauan di lapangan, Senin (16/3/2026), menunjukkan kondisi perahu tersebut saat ini berada di atas dok dan tidak dapat lagi dioperasikan. Padahal, pengadaan perahu itu sebelumnya disebut sebagai fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Informasi yang berkembang di tengah warga justru memunculkan dugaan baru. Sejumlah masyarakat menyebut perahu yang dibeli bukan unit baru, melainkan perahu bekas.
Bahkan warga menduga harga perahu tersebut hanya berkisar Rp150 juta, jauh di bawah nilai anggaran pengadaan yang disebut mencapai Rp300 juta.
“Kalau memang anggarannya Rp300 juta, kenapa yang dibeli perahu bekas dan sekarang malah sudah tidak bisa dipakai lagi,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Temuan tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran desa. Warga mulai mempertanyakan ke mana sisa anggaran dari nilai pengadaan yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
Ironisnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kakaraino yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa justru dinilai belum memberikan sikap atau penjelasan kepada publik terkait polemik tersebut.
Padahal, salah satu anggota BPD disebut mengetahui nilai pengadaan perahu tersebut. Namun hingga kini lembaga yang memiliki fungsi kontrol terhadap pemerintah desa itu belum menunjukkan langkah tegas ataupun klarifikasi kepada masyarakat.
Sikap diam BPD ini semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa tidak berjalan maksimal.
“Kami selaku masyarakat mulai kehilangan kepercayaan. BPD seharusnya menjelaskan kepada publik, bukan justru diam,” kata seorang warga.
Di tengah polemik yang terus berkembang, Kepala Desa Kakaraino, Marwin Dehe, juga menjadi sorotan setelah diketahui tidak menghadiri kegiatan Evaluasi APBDes yang digelar pada 5 Maret 2026.
Ketidakhadiran kepala desa dalam agenda penting tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga Marwin Dehe sengaja menghindari forum evaluasi yang berpotensi menyoroti penggunaan anggaran desa, termasuk pengadaan perahu giop tersebut.
Pihak kecamatan sebelumnya menyampaikan bahwa pemberitahuan mengenai kegiatan evaluasi APBDes telah disampaikan melalui grup komunikasi resmi pemerintah desa.
Evaluasi APBDes sendiri merupakan forum penting untuk menguji transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Namun dalam kasus ini, ketidakhadiran kepala desa justru menambah panjang daftar tanda tanya di tengah masyarakat.
Atas polemik tersebut, masyarakat Desa Kakaraino mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap pengadaan perahu giop yang diduga bermasalah tersebut.
Desakan serupa juga datang dari Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah (Kadera Institute). Wakil Ketua Kadera Institute, Roslam Samad, meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengadaan perahu giop tersebut.
Menurut Roslam, laporan dan keluhan masyarakat harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
“Permintaan masyarakat ini sangat urgen. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Timur segera menindaklanjuti dugaan kasus pengadaan perahu giop ini dan mengusutnya sampai tuntas,” tegas Roslam.
Ia menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka ada indikasi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan dana desa.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, dugaan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa penggunaan dana desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya itu, jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, maka persoalan ini juga dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Roslam menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan dana desa sangat penting agar program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dana desa itu uang negara yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diusut secara transparan dan terbuka,” ujarnya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan audit serta memeriksa seluruh pihak yang terkait dalam proses pengadaan perahu giop tersebut.
“Jika memang tidak ada masalah, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tapi jika ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
















