banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Pemprov Sumsel Larang Total Angkutan Batubara di Jalan Umum Mulai 1 Januari 2026

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, Faktanews — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan larangan total terhadap seluruh angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, terhitung mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan tegas ini diambil untuk mengakhiri persoalan klasik angkutan batubara yang selama bertahun-tahun memicu kecelakaan lalu lintas, kemacetan parah, serta kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Selatan.

banner 325x300

Penegasan tersebut disampaikan langsung Gubernur Sumsel Herman Deru dalam Rapat Koordinasi Pengaturan Angkutan Batubara Sumsel yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin (30/12/2025). Rapat ini dihadiri unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota, perwakilan TNI–Polri, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Seluruhnya wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.

Gubernur menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil evaluasi panjang dengan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, serta kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan batubara.

Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara selama ini kerap menimbulkan kecelakaan fatal, mengganggu aktivitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Kondisi ini dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumsel terus meningkat setiap tahun.
Sementara itu, Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Dr Apriyadi MSi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, produksi batubara pada tahun 2024 mencapai 113,29 juta ton, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Adapun target produksi tahun 2025 ditetapkan sebesar 164,27 juta ton.

“Tingginya produksi batubara harus diimbangi dengan sistem transportasi yang aman, tertib, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sumsel akan membentuk Tim Terpadu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melibatkan OPD teknis, TNI, dan Polri. Tim ini bertugas melakukan pengawasan, penertiban, serta penindakan terhadap perusahaan angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan dan nekat menggunakan jalan umum.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Verifikasi Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan untuk memastikan kesiapan infrastruktur jalan hauling, termasuk kerja sama antarperusahaan tambang dalam pemanfaatan jalan khusus.

Dari hasil inventarisasi, tercatat enam pemegang IUP Operasi Produksi telah menyatakan kesiapan penuh menggunakan jalan khusus mulai 1 Januari 2026. Namun, masih terdapat 22 pemegang IUP lainnya yang belum menyatakan kesiapan dan diminta segera menyelesaikan pembangunan atau kerja sama jalan khusus.

Apriyadi menegaskan bahwa larangan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 yang mewajibkan penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara lintas kabupaten/kota.

“Pertumbuhan ekonomi daerah tetap penting, namun keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jauh lebih utama,” pungkasnya.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *