EMPAT LAWANG, Beritafaktanews.id Dugaan praktik tidak terpuji terjadi di Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT-Kesra) yang semestinya diterima utuh oleh warga miskin, dilaporkan mengalami pemotongan dana mencapai Rp38 juta dari total 308 penerima.
Pemotongan terhadap bantuan yang sangat sensitif bagi masyarakat kurang mampu ini sontak memicu kemarahan publik. Informasi mengenai praktik tersebut viral setelah sebuah unggahan mengenai kasus ini disukai sebanyak 359 kali, dikomentari 149 kali, dan dibagikan 21 kali.
Pj Kades Bungkam, Publik Kecewa
Meski isu ini telah ramai diperbincangkan, Pejabat (Pj) Kepala Desa Lingge, Budi, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam pemotongan dana BLT-Kesra. Sikap diam tersebut dinilai publik sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap nasib masyarakat miskin di desanya.
Sebagai pimpinan pemerintahan desa, Pj Kades wajib memberikan penjelasan, menjamin transparansi, serta mengambil tindakan jika terdapat oknum yang melakukan pungutan liar (pungli). Diamnya Pj Kades justru memunculkan dugaan bahwa ia lalai atau bahkan mengetahui adanya praktik tersebut.
Desakan Pencopotan Pj Kades Menguat
Menimbang seriusnya dugaan pelanggaran, desakan keras disampaikan kepada Camat Pendopo Barat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang agar segera mengambil tindakan tegas. Publik meminta agar Pj Kepala Desa Lingge, Budi, dicopot dari jabatannya.
Terdapat dua alasan kuat yang mendasari desakan tersebut:
1. Kelalaian dalam pengawasan terhadap oknum yang diduga melakukan pemotongan dana bantuan.
2. Dugaan keterlibatan atau pembiaran, mengingat nilai pemotongan mencapai angka signifikan dan tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak yang memiliki otoritas di desa.
BLT-Kesra merupakan program pemerintah yang bersumber dari APBN dan ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Setiap bentuk pemotongan atau penyalahgunaan dana bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak Kecamatan dan DPMD untuk mengusut aliran dana Rp38 juta yang diduga dipotong dari hak warga Desa Lingge.
(R01-R12-BFN)












