Jakarta, Beritafaktanews.Id – Pemerintah pusat mengungkap alasan utama pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Salah satu faktor dominan yang disorot adalah masih maraknya praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah, serta rendahnya efisiensi belanja daerah yang dinilai kerap tidak sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube resmi Kadin Indonesia.
Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog langsung dengan seluruh bupati dan wali kota terkait rencana penurunan TKD. Namun, menurutnya, tidak satu pun kepala daerah mampu menyampaikan argumen kuat yang dapat membantah kebijakan pemangkasan tersebut.
“Banyak uang yang dikorupsi oleh pemerintah daerah. Karena itu, tidak aneh kalau anggaran transfer daerah dipotong sebesar itu. Pemimpin tertinggi sudah tidak percaya dengan daerah,” tegas Purbaya.
Dalam RAPBN 2026, anggaran TKD awalnya dipatok sebesar Rp649,99 triliun, turun signifikan dibandingkan pagu TKD Tahun 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun. Setelah Purbaya resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, pemerintah menambahkan alokasi TKD sebesar Rp43 triliun, sehingga totalnya menjadi sekitar Rp693 triliun.
Meski mengalami penambahan, angka tersebut tetap jauh lebih rendah dibandingkan realisasi TKD pada tahun 2025.
Purbaya menegaskan, peluang penambahan TKD pada tahun berikutnya masih terbuka. Namun, hal itu sangat bergantung pada kinerja penyerapan dan kualitas belanja pemerintah daerah dalam rentang Oktober 2025 hingga Maret 2026.
“Data penyerapan APBD pada periode itu akan menjadi dasar evaluasi dan penentu besaran TKD di tahun anggaran selanjutnya,” ujarnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal tegas pemerintah pusat agar daerah memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan transparansi, serta memastikan belanja publik benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
(R01-R12-BFN)










