LOMBOK TIMUR, Beritafaktanews.id//– Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan terus memperluas akses masyarakat terhadap pengelolaan kawasan hutan. Hal itu ditandai dengan penyerahan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (7/3/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Hutan Lindung yang berada di area wisata edukasi terpadu sekaligus lokasi perkemahan Otak Aik–Loang Gali, Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel. Penyerahan SK ini memberikan akses legal bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara produktif.
Total luas lahan yang diberikan melalui program tersebut mencapai 560,57 hektare. Dari enam SK yang diserahkan, lima di antaranya diberikan kepada kelompok masyarakat di Lombok Timur, sedangkan satu lainnya diperuntukkan bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Barat.
Program perhutanan sosial ini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan sekaligus memperkuat sektor pangan. Dengan adanya akses resmi dari pemerintah, masyarakat diharapkan mampu mengelola lahan hutan secara berkelanjutan untuk kegiatan pertanian maupun usaha ekonomi lainnya.
Dalam arahannya, Menteri Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara sah. Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam membuka peluang ekonomi baru sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Ia menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat, sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto, untuk memastikan sumber daya alam dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Secara nasional, program perhutanan sosial hingga tahun 2025 telah menjangkau sekitar tiga juta hektare kawasan hutan dengan lebih dari 1,34 juta kepala keluarga sebagai penerima manfaat. Sementara itu di Nusa Tenggara Barat, pemerintah masih mengidentifikasi potensi sekitar 90 ribu hektare lahan yang berpeluang untuk dikelola melalui skema serupa.
Selain penyerahan izin pengelolaan hutan, pemerintah juga mendorong pengembangan kawasan ekonomi terpadu yang menghubungkan kegiatan produksi hingga pengolahan hasil pertanian. Program ini direncanakan akan difokuskan di beberapa wilayah di NTB, seperti Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyampaikan bahwa program tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar masyarakat miskin di Lombok Timur berada di wilayah pinggiran hutan.
Menurutnya, akses legal melalui program perhutanan sosial dapat membuka peluang usaha bagi masyarakat sehingga mampu membantu menekan angka kemiskinan di daerah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga berencana mengembangkan potensi kawasan hutan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang tengah diupayakan adalah pengajuan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan daerah.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, sejumlah pejabat tinggi kementerian, perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat dan kepala desa di Lombok Timur, serta kelompok masyarakat penerima SK perhutanan sosial.(*)














