Metro, Faktanews.id — Kasus dugaan janji palsu kepada tenaga harian lepas (THL) yang menyeret Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso kian memanas. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Metro, muncul perbedaan mencolok terkait jumlah pertanyaan penyidik yang diajukan kepada wali kota.
Dalam jumpa pers, Kamis (05/02/2026), kuasa hukum wali kota, Edi Ribut, menyatakan bahwa kliennya hanya mendapat sekitar tujuh hingga delapan pertanyaan dari penyidik.
Namun pernyataan itu berbanding terbalik dengan informasi yang dihimpun awak media dari pihak internal Polres Metro. Melalui konfirmasi pada Jumat (06/02/2026), seorang sumber menyebut penyidik justru mencecar wali kota dengan sekitar 20 pertanyaan selama pemeriksaan.
Perbedaan angka tersebut langsung memantik sorotan publik dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi proses hukum yang tengah berjalan.
Sebelumnya, pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Wali Kota Metro memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Metro. Ia datang didampingi tim kuasa hukum untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan janji kepada honorer yang kini berujung proses pidana.
“Sebagai warga negara yang baik, saya telah memenuhi panggilan polisi. Selanjutnya biar kuasa hukum saya yang menjelaskan,” ujar wali kota singkat usai pemeriksaan.
Kasus ini telah lebih dulu menyentuh lingkaran kekuasaan di Balai Kota. Wakil wali kota sebelumnya juga telah dimintai keterangan sebagai saksi, menandakan perkara ini bukan sekadar isu administratif, tetapi telah menembus inti kepemimpinan daerah.
Di tengah polemik tersebut, Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Hermansyah, TR, SH, angkat suara. Ia menilai perbedaan pernyataan kuasa hukum wali kota soal jumlah pertanyaan patut dipertanyakan.
“Diduga sengaja kuasa hukum wali kota menyatakan hanya 7 atau 8 pertanyaan yang diajukan penyidik, padahal informasi yang beredar tidak demikian,” tegas Hermansyah.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap pasang badan untuk mengawal perjuangan para tenaga harian lepas yang merasa dirugikan.
“Kami dari IPLI siap pasang badan. Kami akan kawal kasus ini sampai para THL mendapatkan keadilan. Jangan sampai rakyat kecil hanya dijadikan objek janji politik lalu ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.
Sementara itu, PD selaku perwakilan THL tetap mengapresiasi langkah cepat Polres Metro dalam menangani laporan tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para honorer yang terdampak.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Dugaan janji yang berujung laporan pidana bukan sekadar persoalan kebijakan, tetapi menyangkut nasib para honorer yang kehilangan pekerjaan dan harapan.
Publik menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Jika unsur pidana terbukti, perkara ini bisa menjadi preseden keras: bahwa janji kepada rakyat bukan sekadar retorika, dan setiap pengingkaran dapat berujung konsekuensi hukum yang nyata.








