banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Pelarian 4 Tahun Berakhir, Mantan Kakam Linggapura Ditangkap di Dalam Hutan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Berita Faktanews//— Pelarian panjang Muhamad Azhari bin Darpin, mantan Kepala Kampung (Kakam) Linggapura, Lampung Tengah, akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun berstatus buronan, terpidana korupsi itu diringkus tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah saat bersembunyi di kawasan hutan register Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis (4/12/2025).

 

banner 325x300

Azhari, yang menjabat sebagai Kakam periode 2013–2018, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp150 juta. Ia ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 11.00 WIB. Selama pelarian, Azhari diketahui kerap berpindah-pindah di wilayah hutan terpencil yang sulit dijangkau dan minim akses komunikasi, guna menghindari pelacakan aparat.

 

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah. Operasi gabungan ini menjadi babak akhir dari pengejaran panjang yang sempat menemui hambatan medan serta minimnya informasi lapangan.

 

Latar Belakang Kasus

 

Azhari merupakan terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 19 Maret 2021. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.

 

Namun bukannya menjalani hukuman, Azhari memilih kabur sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Tidak Ada Lagi DPO Korupsi di Lampung Tengah

 

Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa penangkapan ini menutup seluruh daftar DPO kasus korupsi di wilayah hukumnya.

 

“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menegakkan putusan pengadilan hingga tuntas,” ujar Rita, Jumat (5/12).

 

Ia mengingatkan bahwa melarikan diri bukanlah jalan keluar bagi pelaku korupsi.

 

“Bisa sembunyi di mana saja, tapi tidak ada tempat yang aman dari penegakan hukum,” tegasnya.

 

Dieksekusi Sesuai Putusan

 

Usai ditangkap, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah untuk dieksekusi menjalani hukuman badan sesuai putusan pengadilan. Kejaksaan juga akan melakukan penelusuran aset untuk memastikan pembayaran uang pengganti negara.

 

“Pengawasan atas pelaksanaan putusan pengadilan akan terus diperkuat. Kepastian hukum dan kepercayaan publik menjadi prioritas,” tutup Rita.

(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *