Jakarta, Beritafaktanews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan ada pemberlakuan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada tahun 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, target pendapatan negara tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak ditargetkan Rp 2.357,7 triliun, atau tumbuh 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Seiring dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak akan ditempuh melalui penguatan kepatuhan wajib pajak, bukan lewat penarikan pajak baru.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tetap memberi perlindungan bagi kelompok masyarakat kecil. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan penghasilan sampai Rp 500 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
“Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final hanya 0,5 persen. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM, karena kalau PPh badan angkanya 22 persen,” jelasnya.
Ia juga menegaskan sejumlah sektor tetap bebas dari pungutan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bidang kesehatan dan pendidikan, serta keringanan pajak bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
“Ini semuanya adalah asas gotong royong. Pendapatan negara akan dijaga, tapi tetap berpihak kepada kelompok yang lemah,” tutupnya. (R01-R12-BFN)












