OKI, Faktanews.id — Polemik pengelolaan parkir di Shopping Center Kayuagung kembali membuka persoalan tata kelola retribusi parkir di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (PRISMA) OKI menilai pemerintah daerah belum serius mengelola potensi pendapatan dari sektor parkir, khususnya parkir di tepi jalan umum.
Direktur PRISMA OKI, Salim Kosim, menyebut konflik mengenai pihak yang berhak mengelola parkir di kawasan Shopping Center Kayuagung seharusnya menjadi momentum bagi instansi terkait untuk mengevaluasi sistem perparkiran secara menyeluruh, termasuk tata kelola kantong-kantong parkir.
“Pertanyaannya sederhana, apakah pemerintah daerah benar-benar mengetahui siapa saja pengelola parkir di tepi jalan umum dan ke mana retribusi itu disetorkan?” ujar Salim, Rabu (4/2/2026).
Sorotan utama diarahkan pada rendahnya target retribusi parkir yang ditetapkan Dinas Perhubungan OKI. Berdasarkan dokumen kebijakan anggaran, target Retribusi Penyediaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam KUA–PPAS Tahun Anggaran 2025 hanya sebesar Rp176.339.716.
Menurut Salim, angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan potensi riil di lapangan. “Nilai ini terlalu kecil untuk ukuran kabupaten dengan 18 kecamatan, terlebih Kayuagung sebagai ibu kota kabupaten,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar perhitungan penetapan target tersebut. Dengan banyaknya titik parkir di kawasan strategis dan pusat aktivitas ekonomi, Salim menilai target tersebut tidak mencerminkan potensi sesungguhnya.
“Ini persoalan logika kebijakan publik. Apakah potensi memang kecil atau justru tata kelolanya yang bermasalah?” ujarnya.
Salim juga menyoroti belum jelasnya capaian target retribusi parkir setiap tahun.
Ia mempertanyakan apakah target yang rendah tersebut selalu tercapai atau justru menjadi cara aman agar kinerja terlihat baik tanpa upaya optimalisasi pendapatan.
“Kalau targetnya rendah, tercapai pun tidak otomatis menunjukkan kinerja yang baik,” ucapnya.
Ia kemudian memaparkan sejumlah kantong parkir di Kecamatan Kota Kayuagung yang memiliki aktivitas tinggi, antara lain kawasan depan Pendopoan Rumah Dinas Bupati OKI yang meliputi area Bank Sumsel Babel dan Bank BRI, kawasan Taman Residen Yahya di sekitar rumah makan dan kantor notaris, kawasan Gedung Putih yang mencakup sekolah IT dan BRI Unit Kayuagung, serta sejumlah rumah makan dan restoran.
Kantong parkir lainnya berada di sekitar Shopping Center Kayuagung, baik di sisi pasar grosir, pasar sayur dan ikan, bagian depan dan samping pusat perbelanjaan tersebut, serta kawasan Taman Segitiga Emas Kayuagung.
“Itu baru di satu kecamatan saja. Belum termasuk kecamatan lain yang memiliki pasar dan pusat ekonomi masing-masing,” ujarnya.
Dengan tingginya perputaran kendaraan setiap hari, Salim menilai potensi retribusi parkir seharusnya dapat berlipat dari target yang ada. Ia menduga lemahnya pengawasan, ketidakjelasan pengelola, hingga potensi kebocoran menjadi penyebab tidak optimalnya pendapatan dari sektor tersebut.
“Jangan salahkan publik jika menduga pembiaran tata kelola parkir yang carut marut disengaja karena potensi uangnya cukup besar,” imbuhnya.
Salim menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, mulai dari penetapan target, penunjukan pengelola, sistem pemungutan, hingga mekanisme penyetoran ke kas daerah.
“Jika Dishub OKI mengelola langsung, publik berhak mengetahui bagaimana sistemnya. Jika dikelola pihak lain, harus jelas dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia juga mendorong DPRD OKI agar tidak sekadar menerima angka target dalam pembahasan anggaran, melainkan menguji rasionalitasnya dengan kondisi di lapangan.
“Retribusi parkir bukan persoalan recehan. Ini menyangkut tata kelola, keadilan, dan kredibilitas pemerintah daerah. Sudah saatnya dibenahi,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan OKI belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan target retribusi parkir maupun mekanisme pengelolaannya di lapangan.
(R01-R12-Red-BFN)






