JAKARTA, Beritfaktanews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi penindakan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025). Dari enam orang tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).
Namun demikian, Budi belum memerinci pihak-pihak lain yang diminta untuk kooperatif. Ia hanya memastikan bahwa seluruh pihak yang diamankan ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan.
“Sehingga proses-proses dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif,” tambahnya.
KPK menyatakan akan segera mengumumkan status hukum keenam orang yang telah diamankan tersebut. Masyarakat diminta bersabar menunggu perkembangan resmi dari lembaga antirasuah. (R01-R12-BFN)












