banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Operasi Senyap Dittipidter: 13 Tersangka Diamankan, Modus Penyelundupan Timah Mulai Terkuak

banner 120x600
banner 468x60

BANGKA SELATAN, beritafaktanews.id – Praktik penambangan dan pengangkutan pasir timah ilegal yang diduga diselundupkan ke Malaysia akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap jaringan lintas negara yang selama ini diduga menggerogoti sumber daya alam Negeri Serumpun Sebalai.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah mengamankan 11 tersangka dan seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Jumlah tersebut kemudian bertambah setelah dua tersangka baru berinisial D dan C diringkus dalam pengembangan perkara.

banner 325x300

“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar Irhamni dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).

Penangkapan dua tersangka tambahan menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara kecil. Penyidik menduga D dan C memiliki peran strategis dalam jaringan distribusi dan pengiriman timah ilegal ke luar negeri. Modus operandi yang digunakan pun dinilai terstruktur dan sistematis, mulai dari penambangan, pengolahan, penyimpanan hingga pengiriman lintas batas.

Tak berhenti pada penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga pendana atau pemilik pasir timah ilegal berinisial A. Selain rumah, tim turut menyisir gudang dan lokasi pengolahan yang diduga menjadi titik penting dalam mata rantai penyelundupan sebelum komoditas tersebut diberangkatkan ke Malaysia.

Dari rangkaian penyidikan yang berjalan, Bareskrim berhasil mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung ke Malaysia. Angka tersebut diyakini baru sebagian kecil dari praktik yang sebenarnya terjadi.

“Kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Itu yang bisa kami ungkap. Tentunya jumlah yang terjadi bisa lebih banyak,” ungkap Irhamni.

Data yang dihimpun dari Asosiasi Ekspor Timah Indonesia memperkirakan dugaan penyelundupan timah mencapai 12.000 ton per tahun. Jika dikalkulasikan dengan nilai pasar dan potensi penerimaan negara, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp22 triliun setiap tahun. Angka fantastis itu menjadi alarm keras bagi tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.

Kerugian negara bukan hanya dalam bentuk rupiah. Praktik tambang ilegal kerap meninggalkan kerusakan lingkungan yang masif—lubang tambang menganga, degradasi kawasan hutan, hingga pencemaran daerah aliran sungai. Dalam jangka panjang, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga masyarakat sekitar yang kehilangan kualitas lingkungan hidup dan sumber mata pencaharian.

Irhamni menyebut, pengungkapan ini memang baru langkah awal. Namun demikian, penyidik mengklaim telah memetakan pola dan modus operandi jaringan. Struktur peran mulai dari penambang lapangan, pengumpul, pengolah, hingga pihak yang diduga menjadi penyandang dana kini sedang didalami secara komprehensif.

Dalam penggeledahan di rumah A, penyidik menemukan sejumlah aset, termasuk kendaraan bermotor, yang langsung dilakukan status quo untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini menjadi indikasi bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang menyertai praktik ilegal tersebut.

Terkait status hukum A, Irhamni menegaskan bahwa yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan intensif. “Jika dua alat bukti sudah cukup, tentu akan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegasnya.

Bareskrim juga memastikan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih terus berlangsung. Aparat mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa praktik penyelundupan sumber daya alam tidak akan lagi dibiarkan. Irhamni menegaskan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, tidak boleh ada kekayaan alam Indonesia yang keluar secara ilegal dan hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya Bangka Belitung dan Bangka Selatan,” pungkasnya.

Publik kini menanti konsistensi penegakan hukum hingga ke akar-akarnya. Sebab, jika benar angka 12.000 ton per tahun itu mendekati realita, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang telah lama menggerogoti kedaulatan ekonomi negara.

Pengungkapan 18 kali penyelundupan menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring lebih luas. Pertanyaannya, sejauh mana aparat mampu menembus lapisan terdalam sindikat—hingga pada aktor intelektual dan pemodal utama?

Di tengah sorotan masyarakat dan besarnya kerugian negara, langkah Bareskrim dan Polda Kepulauan Bangka Belitung menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola pertambangan timah. Lebih dari sekadar penangkapan, publik berharap ada reformasi pengawasan yang konkret agar Bangka Belitung tidak terus menjadi ladang eksploitasi ilegal yang merugikan generasi mendatang. (KBO Babel)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *