banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Ombudsman Temukan Maladministrasi Seleksi KPID Babel, DPRD Diberi Tenggat 7 Hari

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG — Polemik seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memuncak. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel resmi menyampaikan temuan dugaan maladministrasi yang dilakukan Komisi I DPRD Babel, menyusul adanya kejanggalan serius dalam proses uji kelayakan dan kepatutan. Kamis (11/12/2025).

Temuan tersebut disampaikan melalui surat bernomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025, yang dikirimkan pada 9 Desember 2025.

banner 325x300

Ombudsman menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Muri Setiawan, yang menyoroti perubahan tiba-tiba jumlah peserta yang dinyatakan lolos tahapan fit and proper test.

Awalnya, DPRD Babel mengumumkan 21 peserta lolos tahapan tersebut. Namun secara mengejutkan, pada pengumuman berikutnya jumlah itu berubah menjadi 36 peserta.

Dua surat pengumuman itu bahkan menggunakan nomor surat yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025, sebuah kesalahan administratif yang dinilai Ombudsman sebagai pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum.

Lebih dari itu, Ombudsman menilai terjadi penyimpangan prosedural karena penentuan jumlah peserta uji kelayakan tidak mengikuti ketentuan Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan jumlah peserta minimal dua kali lipat dan maksimal tiga kali lipat dari kursi KPID yang diperebutkan.

Komisi I DPRD beralasan bahwa ketentuan itu tidak bersifat baku, serta menggunakan preseden dari seleksi KPI Pusat dan KPID Bali.

Namun setelah dilakukan penelusuran, Ombudsman menyimpulkan bahwa contoh preseden tersebut tidak relevan dan tidak didukung data valid.

Pada pemeriksaan tanggal 8 Desember 2025, Ombudsman menghadirkan Komisi I DPRD, Sekretariat DPRD, Diskominfo Babel, dan Tim Seleksi.

Di hadapan Ombudsman, Sekretariat DPRD mengakui adanya kesalahan penomoran surat. Sementara Tim Seleksi memaparkan bahwa hasil kelulusan seharusnya diumumkan berdasarkan perankingan, tetapi yang dipublikasikan ke publik justru disusun berdasarkan urutan alfabet, sehingga menimbulkan persepsi ketidaktransparanan.

Atas rangkaian temuan tersebut, Ombudsman memberikan tiga instruksi tegas kepada Ketua DPRD Babel:

1. Mengulang atau menyesuaikan tahapan fit and proper test sesuai regulasi KPI Nomor 3 Tahun 2024.
2. Meninjau dan memperbaiki dua surat pengumuman bermasalah yang menggunakan nomor surat sama.
3. Melaporkan hasil tindak lanjut dalam waktu 7 hari kerja, atau paling lambat pada 15 Desember 2025.

Surat Ombudsman itu juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Gubernur Babel, Komisi I DPRD Babel, dan pihak pelapor.

Temuan tersebut membuat proses seleksi KPID Babel kembali memasuki titik krusial. Publik kini menantikan langkah cepat DPRD Babel dalam melaksanakan instruksi Ombudsman demi menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas seleksi pejabat publik yang seharusnya bebas dari praktik maladministrasi. (Faras Prakasa/KBO Babel)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *