banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Oknum Polisi Diduga Setubuhi Tahanan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum Polisi Diduga Setubuhi Tahanan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu ,Beritafaktanewsid– Publik Bengkulu dikejutkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polri berinisial B, terhadap tahanan wanita inisial AN, tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada 25 Juni 2024 lalu. Peristiwa itu terjadi di ruang kerja Satuan Narkoba Polres Kaur.

Kasus bermula saat AN ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Kaur dan dilakukan penahanan. Tiga hari berselang, tepatnya 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB, AN di-“bon” oleh B yang saat itu merupakan penyidik pembantu. Ironisnya, bon tahanan dilakukan tanpa surat perintah atasan, melainkan hanya dicatat di buku jaga.

banner 325x300

AN kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan. Di sana, hanya ada AN dan B. Setelah meminta korban menandatangani sebuah surat, B diduga memaksa AN melakukan hubungan badan dengan ancaman “jika ingin dibantu, kalau tidak hukumannya diperberat”.

Karena ketakutan, AN akhirnya menuruti permintaan tersebut. Usai kejadian, AN dikembalikan ke ruang tahanan. Persetubuhan itu terbongkar setelah korban pada 1 Juli 2024 melapor kepada petugas piket, bahkan menyerahkan barang bukti celana dalam yang diduga masih terdapat sperma tersangka.

Tidak berhenti di situ, korban kembali dibawa ke ruang Satuan Narkoba pada 3 Juli 2024. Saat itu, B memberikan korban dua butir pil KB dan memaksanya menelan obat tersebut sebelum akhirnya dikembalikan ke tahanan.

Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Perkara ini kini memasuki tahap baru. Senin (22/9/2025), penyidik Polda Bengkulu resmi melimpahkan tersangka B beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH, melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana, alternatif Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” kata Rusydi.

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Syaiful Anwar, SH.MH, menilai perkara ini seharusnya diproses di wilayah hukum Kaur, bukan di Kejari Bengkulu.

> “Perkara ini TKP-nya di Kaur. Harusnya di Polres Kaur dan Kejari Kaur, bukan di Polda maupun Kejari Bengkulu. Nanti kita ajukan eksepsi, tapi kita tunggu dakwaan JPU lebih dulu,” ujar Syaiful.

Ia juga menegaskan bahwa korban AN bukan anak di bawah umur, sehingga menurutnya laporan semestinya dilakukan oleh korban sendiri, bukan diwakili orang tua.

Selain proses pidana, tersangka B juga tengah menghadapi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini, upaya banding masih berlangsung di Palembang.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah, B tidak hanya kehilangan status sebagai anggota Polri, tetapi juga terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru mencederai martabat institusi.
(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *