Jakarta, Beritafaktanews.id– Seorang anggota Polri berinisial Aipda JW dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Ia diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap mantan istrinya, DV, dengan membebankan utang senilai Rp1,7 miliar, menguasai aset bersama berupa kebun seluas 23,4 hektare, serta memindahtangankan mobil Mitsubishi New Triton yang masih terikat jaminan fidusia atas nama DV.
Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh DV melalui kuasa hukumnya, Novita Roy Lubis, SH, MH dan Mohammad Irham, SH, MH, ke DivPropam Mabes Polri.
“Benar, sudah kita laporkan ke Divpropam Mabes Polri. Aipda JW (terlapor) diduga telah melakukan perbuatan sewenang-wenang kepada DV (pelapor). Terlapor ini secara sewenang-wenang membebankan hutang senilai Rp1,7 miliar kepada pelapor,” kata Novita kepada awak media, Kamis (4/9).
Lebih lanjut, Novita menjelaskan bahwa dugaan perbuatan sewenang-wenang itu bukan hanya persoalan utang. Menurutnya, Aipda JW juga diduga menguasai kebun sawit dan karet seluas 23,4 hektare, serta memindahtangankan satu unit Mitsubishi New Triton yang masih dalam jaminan fidusia dengan debitur atas nama DV.
“Laporan yang tertuang dalam surat penerimaan pengaduan Propam Nomor: SPSP2/004148/VIII/2025/BAGYANDUAN sudah diterima langsung oleh staf Divisi Mabes Polri pada Kamis (28/8). Semoga segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025) pukul 07.38 WIB melalui pesan WhatsApp, Aipda JW belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(R01-R12-BFN)












