banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Nonaktif Anggota DPR Hanya Drama Politik

Nonaktif Anggota DPR Hanya Drama Politik

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Beritafaktanews/.id– Istilah nonaktif bagi anggota DPR belakangan ramai digunakan sejumlah partai politik untuk memberi sanksi kepada kadernya yang menuai kontroversi. Namun, bagi ahli hukum tata negara, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Undang-Undang tidak mengenal istilah nonaktif. “Undang-Undang MD3 hanya mengenal mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), bukan nonaktif,” ujarnya.

banner 325x300

Menurutnya, mekanisme PAW diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019. Prosesnya dimulai dari usulan partai politik kepada pimpinan DPR, diteruskan ke Presiden, hingga terbitnya Keputusan Presiden. Dalam keputusan itu, anggota DPR diberhentikan sekaligus digantikan calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.

Selama proses itu belum ditempuh, status anggota DPR tetap sah meski sudah diumumkan “nonaktif” oleh partai. Mereka masih berhak atas gaji, fasilitas, dan seluruh hak konstitusionalnya. “Dengan kata lain, istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun,” tegas Titi.

Dorongan Mundur

Meski demikian, Titi mengakui keresahan publik atas sejumlah kasus yang menimpa wakil rakyat. Ia menyarankan anggota DPR yang bermasalah sebaiknya mundur secara sukarela. “Itu lebih terhormat. Ada kepastian hukum, sikap etis, dan tanggung jawab moral kepada rakyat,” katanya.

Ia juga mengingatkan partai politik agar tidak menggunakan istilah yang tidak dikenal hukum. “Gunakan bahasa tegas, sesuai undang-undang. Kalau tidak, itu hanya drama untuk meredam masalah sesaat,” tambahnya.

Kasus Nyata

Sejumlah nama besar di DPR baru-baru ini diumumkan nonaktif oleh partai. Dari Nasdem, Ketua Umum Surya Paloh langsung menandatangani surat penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Sementara dari PAN, giliran Eko Patrio dan Uya Kuya yang dinyatakan nonaktif melalui pernyataan resmi DPP.

Namun langkah itu tidak mengubah status mereka di parlemen. Selama tidak ada PAW dan Keputusan Presiden, nama-nama tersebut tetap tercatat sah sebagai anggota DPR.

Titi menegaskan, aturan resmi hanya mengenal tiga alasan pemberhentian: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. “Tidak ada istilah nonaktif sama sekali. Rakyat berhak mendapat kepastian hukum, bukan drama politik,” pungkasnya. (R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *