banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Nonaktif Anggota DPR Dinilai Hanya Drama Politik, Ahli: Tak Ada Dasar Hukumnya

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Beritafaktanews.id – Ramai istilah “nonaktif” bagi anggota DPR yang menuai kontroversi belakangan ini dinilai hanya gimmick politik. Ahli hukum tata negara menegaskan, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak memengaruhi status keanggotaan di parlemen.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan tidak mengenal istilah “nonaktif” untuk anggota DPR.

banner 325x300

“Undang-Undang MD3 hanya mengenal mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), bukan nonaktif,” ujar Titi, Senin (1/9/2025).

Menurut Titi, mekanisme PAW diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019. Proses PAW dimulai dari usulan partai politik kepada pimpinan DPR, diteruskan ke Presiden, hingga diterbitkan Keputusan Presiden. Dalam keputusan itu, anggota DPR diberhentikan sekaligus digantikan calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.

Selama proses itu belum ditempuh, status anggota DPR tetap sah meski sudah diumumkan “nonaktif” oleh partai. Mereka masih berhak atas gaji, fasilitas, dan seluruh hak konstitusionalnya.

“Dengan kata lain, istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun,” tegas Titi.

Dorongan Mundur Secara Sukarela

Meski begitu, Titi mengakui keresahan publik atas sejumlah kasus yang menimpa wakil rakyat. Ia menyarankan agar anggota DPR yang bermasalah sebaiknya mundur secara sukarela.

“Itu lebih terhormat. Ada kepastian hukum, sikap etis, dan tanggung jawab moral kepada rakyat,” katanya.

Ia juga mengingatkan partai politik agar tidak menggunakan istilah yang tidak dikenal hukum.

“Gunakan bahasa tegas, sesuai undang-undang. Kalau tidak, itu hanya drama untuk meredam masalah sesaat,” tambahnya.

Kasus Nyata Penonaktifan

Belakangan, sejumlah nama besar di DPR diumumkan nonaktif oleh partai. Dari Nasdem, Ketua Umum Surya Paloh langsung menandatangani surat penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Sementara dari PAN, giliran Eko Patrio dan Uya Kuya yang dinyatakan nonaktif melalui pernyataan resmi DPP.

Namun, langkah itu tidak mengubah status mereka di parlemen. Selama tidak ada PAW dan Keputusan Presiden, nama-nama tersebut tetap tercatat sah sebagai anggota DPR.

Titi menegaskan, aturan resmi hanya mengenal tiga alasan pemberhentian: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

“Tidak ada istilah nonaktif sama sekali. Rakyat berhak mendapat kepastian hukum, bukan drama politik,” pungkasnya. (Ril)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *