banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Nama Dicatut, Dituduh Mainkan SK Kepsek, Kacabdin Haltim Pasang Badan dan Siapkan Langkah Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Halmahera Timur, beritafaktanews.id  – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur, Muhammad Zufriyadi, S.Si., MM, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus Hak Jawab atas pemberitaan yang menuding dirinya mencatut nama Gubernur Maluku Utara dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dalam proses pergantian kepala sekolah di Halmahera Timur.

Zufriyadi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat, bersifat asumtif, serta tidak melalui proses konfirmasi yang layak kepada dirinya sebagai pihak yang disebutkan.

banner 325x300

Oleh karena itu, ia menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan publik.

Menurut Zufriyadi, seluruh proses pergantian kepala sekolah, termasuk di SMA Negeri 6 Halmahera Timur, dilakukan berdasarkan mekanisme evaluasi kinerja dan ketentuan masa jabatan, bukan karena adanya mahar atau praktik di luar prosedur.

“Tidak ada mahar dan tidak ada biaya apa pun dalam setiap pergantian Kepala Sekolah. Semua dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan ketentuan masa jabatan, apakah sudah melewati delapan tahun atau dua periode,” tegasnya.

Ia juga membantah keras narasi yang menyebut adanya “operasi senyap”, pelompatan prosedur birokrasi, maupun pencatutan nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Abubakar Abdullah. Menurutnya, narasi tersebut tidak berbasis fakta dan sangat menyudutkan.

Lebih lanjut, Zufriyadi menjelaskan bahwa pergantian kepala sekolah dimaksud didasarkan pada akumulasi hasil evaluasi dan catatan disiplin. Di antaranya, kepala sekolah yang bersangkutan kerap meninggalkan tempat tugas tanpa pemberitahuan atau konfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, terdapat persoalan berulang dalam pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi perhatian serius dalam evaluasi kinerja.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, juga terdapat arahan dari pimpinan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) agar dilakukan pergantian sebagai bagian dari pembinaan dan penataan manajemen sekolah.

“Pergantian jabatan ini merupakan langkah administratif dan pembinaan, bukan tindakan sepihak, apalagi bermuatan kepentingan tertentu,” jelas Zufriyadi.

Selain menyampaikan klarifikasi substansi, Zufriyadi juga menyoroti aspek pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Ia menyebut bahwa dalam pemberitaan tersebut terdapat indikasi pengabaian terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Zufriyadi menegaskan bahwa ia menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun demikian, kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dan profesional.

Ia menambahkan, apabila Hak Jawab ini tidak dipulihkan secara layak dan proporsional, maka pihaknya akan menempuh langkah resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dengan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib maupun mengajukannya ke Dewan Pers untuk dinilai secara etik dan profesional.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan beradab melalui mekanisme Hak Jawab. Namun jika tidak dipenuhi, tentu ada jalur hukum dan etik yang disediakan oleh negara,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, Zufriyadi berharap masyarakat memperoleh gambaran yang objektif dan utuh mengenai proses penataan manajemen pendidikan di Halmahera Timur, sekaligus menepis isu-isu yang tidak berdasar. ( R 14/wis/Man )

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *