JAKARTA, Beritafaktanews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai penetapan, Nadiem langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Pada Kamis (4/9/2025) sore, Nadiem keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan terborgol. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba. Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai hampir Rp2 triliun.
“Kerugian keuangan negara dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1,98 triliun,” ungkap Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk uji coba perangkat yang gagal namun tetap dipaksakan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan; serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan program perbaikan infrastruktur teknologi.
Dengan penetapan terhadap Nadiem, jumlah tersangka kini menjadi lima orang. Menurut Nurcahyo, penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan sekaligus mencegah penghilangan barang bukti maupun upaya menghalangi proses hukum.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik,” tegas Nurcahyo.
Kasus Chromebook yang sempat digadang sebagai terobosan digitalisasi pendidikan ini kini berubah menjadi perkara korupsi dengan nilai kerugian fantastis. Publik menanti langkah Kejaksaan berikutnya dalam menuntaskan kasus yang menyeret nama besar mantan menteri tersebut.
(R01-R12-BFN)












