PRABUMULIH, Beritafaktanews.id//— Jajaran Polres Prabumulih di bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam casing handphone dan menaruhnya di pinggir jalan sebagai titik transaksi.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026) sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Padat Karya, Perumahan BRI, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, petugas mengamankan tersangka berinisial G (29), seorang buruh warga Prabumulih.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Muhammad Arafah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.
Saat dilakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang terlihat meletakkan sebuah handphone di pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya satu paket sabu seberat bruto 1,78 gram yang disembunyikan di balik casing bagian belakang handphone, dibungkus menggunakan kertas timah rokok.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diserahkan kepada seorang pembeli berinisial R dengan harga Rp300.000 melalui metode tanpa tatap muka langsung.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket sabu, satu unit handphone merek Realme warna biru, satu lembar kertas timah rokok, serta satu lembar tisu putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
“Modus penyembunyian sabu di dalam casing handphone dan sistem penempatan di titik tertentu merupakan upaya pelaku untuk menghindari penangkapan. Namun anggota kami mampu mendeteksi gerakan mencurigakan tersebut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan berbagai modus baru.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mempelajari setiap pola baru yang digunakan agar sistem deteksi kami semakin kuat. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan metode penegakan hukum seiring perkembangan modus operandi pelaku.
“Tidak ada modus yang tidak dapat kami ungkap. Kami akan terus bergerak dan memastikan peredaran narkotika di Sumatera Selatan dapat ditekan secara maksimal,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pembeli yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke berbagai lini serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.










