banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Mobil Tambang Diduga Melintas di Jalan Umum Prabumulih, PT KBU Terancam Sanksi Tegas

banner 120x600
banner 468x60

PRABUMULIH, beritafaktanews.id//– Dua unit kendaraan operasional tambang milik PT Kumala Bahtera Utama diduga melintas di jalan umum wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dugaan pelanggaran tersebut diperkuat dengan bukti visual lengkap beserta data waktu dan lokasi kejadian.

 

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas operasional perusahaan diketahui berada di jalur hauling batubara wilayah Kabupaten PALI hingga Bayung Lencir. Sementara kantor site perusahaan beralamat di Jalur Jalan Khusus Servo Lintas Raya KM 36, Desa Lunas Jaya, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

 

Kendaraan tambang tersebut disebut-sebut melintas di jalan raya umum, padahal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberlakukan larangan tegas terhadap aktivitas angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat tambang di jalan umum.

 

Diduga Langgar Instruksi Gubernur Sumsel

 

Mengacu pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, terhitung sejak 1 Januari 2025 seluruh armada angkutan batubara dan kendaraan operasional tambang dilarang melintas di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Sumsel.

 

Apabila terbukti melintas di jalan umum, maka aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan resmi pemerintah daerah.

 

Berpotensi Melanggar UU Minerba

 

Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan penggunaan jalan khusus pertambangan atau hauling road bagi kendaraan operasional tambang.

 

Penggunaan fasilitas jalan umum untuk kendaraan tambang tanpa izin khusus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan pertambangan yang berlaku.

 

Risiko Pelanggaran UU Lalu Lintas

 

Dari sisi lalu lintas, kendaraan tambang dengan ukuran dan tonase besar juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait batas dimensi dan muatan kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

 

Kendaraan jenis tersebut dinilai berisiko merusak infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

Terancam Sanksi Hingga Evaluasi Izin

 

Apabila terbukti melanggar, pemerintah daerah bersama aparat terkait memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif maupun penindakan hukum. Bahkan, pelanggaran berulang dapat menjadi dasar rekomendasi evaluasi hingga pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan.

 

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa dua unit kendaraan besar itu dikawal sebuah mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi B 9432 BBG yang diduga berisi staf perusahaan, HSE, dan pengemudi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *