banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI

banner 120x600
banner 468x60

KOTA METRO, Beritafaktanews.id//– Hendra Apriyanes (Anes), Pemerhati Kebijakan Publik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan Wali Kota Metro, Hi. Bambang Imam Santoso, yang secara personal memperkarakan warga negaranya sendiri atas kritik administratif terhadap tata kelola pemerintahan. Langkah ini dipandang sebagai preseden buruk yang mulai menodai sejarah perjalanan demokrasi dan keterbukaan informasi di Kota Metro melalui upaya “tangan besi” untuk menekan daya kritis masyarakat.

​Kriminalisasi di Tengah Pengujian Formal Ombudsman

banner 325x300

​Sangat disayangkan, di saat keberatan administratif mengenai tata kelola RSUD Jenderal Ahmad Yani sedang dilakukan pengujian secara resmi di Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Wali Kota Metro justru memilih langkah defensif dengan menarik persoalan kebijakan publik ke ranah personal/pidana.

​Tindakan memperkarakan warga yang sedang menjalankan fungsi pengawasan adalah bentuk nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang bertujuan membungkam suara kritis masyarakat melalui tekanan hukum pribadi.

Fakta Hukum: Pengakuan Atas Kebijakan Retroaktif

​Kritik yang disampaikan memiliki landasan fakta yang kuat dan diakui sendiri oleh pihak pemerintah. Melalui jawaban resmi Pemerintah Kota Metro, terungkap fakta adanya SK Nomor 900.1.13.3-371/2025 yang ditandatangani pada bulan Mei 2025, namun dipaksakan berlaku mundur (retroaktif) sejauh 79 hari ke tanggal 24 Februari 2025.

​Penggunaan instrumen hukum pribadi untuk membentengi kebijakan yang diduga menyimpang ini berpotensi melanggar:

​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat wajib mengedepankan asas legalitas dan keterbukaan, bukan tindakan represif terhadap pengawas publik.

​Hak Konstitusional Warga Negara: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan.

 

Episode Kedua: Mengurai Fenomena “Wasit Merangkap Pemain”

​Rilis ini merupakan pembuka dari rangkaian pengungkapan fakta. Pada Episode Kedua mendatang, kami akan menguraikan temuan mengenai anomali jabatan di RSUD Jenderal Ahmad Yani yang mencederai prinsip profesionalisme, yakni kondisi “Wasit Merangkap Pemain”.

​Akan dijelaskan bagaimana struktur pengawas diduga diisi oleh unsur pelaksana sehingga menciptakan benturan kepentingan (Conflict of Interest) yang nyata, yang bertentangan dengan semangat Permendagri No. 79 Tahun 2018.

​Melawan Pembungkaman, Menjaga Marwah Kota

​”Sejarah Kota Metro tidak boleh ternodai oleh praktik pembungkaman. Mempersonalkan proses administratif yang sedang dalam pengujian di lembaga negara (Ombudsman) adalah sinyal mundurnya etika pejabat publik. Fakta administrasi mengenai SK yang ‘berlaku surut’ 79 hari adalah pengakuan nyata, bukan fitnah,” tegas Anes.

​Anes menyatakan tidak akan gentar terhadap upaya tekanan tersebut dan akan terus konsisten demi memastikan transparansi anggaran negara dan melindungi hak partisipasi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan. Karena korbannya adalah dirinya sendiri.
Menutup perkataannya anes berujar’
​”Sejarah mencatat bahwa kebenaran tidak pernah mati karena tekanan. Satu suara mungkin coba dibungkam dengan kekuasaan, namun tindakan itu justru akan melahirkan ribuan suara baru yang jauh lebih keras. Kriminalisasi terhadap pengawas publik hanyalah pengakuan tidak langsung atas bobroknya sebuah sistem.”

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *