KOTA METRO, Beritafaktanews.id//– Bertepatan dengan hari penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Metro ke BPK RI, pemerhati kebijakan publik,” Hendra Apriyanes melakukan langkah nyata dengan mendatangi kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Metro di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kota metro.(Selasa 31/3/2026)
Kedatangan Hendra Apriyanes bertujuan untuk berdialog sekaligus menyerahkan secara resmi surat permohonan informasi publik. Dalam pertemuan tersebut, Hendra diterima oleh Sekretaris Kominfo Kota Metro, di mana keduanya berdialog mengenai betapa pentingnya sebuah sinergitas demi kemajuan Kota Metro ke depannya.
Seruan Partisipasi Berbasis Data
Hendra Apriyanes mengajak semua pihak, terutama mereka yang memiliki kepedulian dan para penggiat kota khususnya dalam Sektor kebijakan publik untuk memperkuat pengawasan,
Hal ini .dikombinasikan dengan peran serta masyarakat dalam mengawal kinerja pemerintah dan bukan sekadar ungkapan emosional ataupun opini tanpa berbasis data,”katanya.
Hendra juga meminta, Masyarakat setidaknya harus memiliki basis pengetahuan agar kualitas kritik, sanggahan, dan laporan memiliki kekuatan yang bisa ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya,”Langkah Konstitusional dan Laporan Ombudsman
Langkah ini diambil setelah melalui beberapa tahapan proses. Beberapa hari yang lalu, Anes telah melayangkan surat laporan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Artinya, permintaan informasi publik ini berkaitan erat sebagai pemenuhan data-data tambahan yang diperlukan untuk memperkuat substansi pemeriksaan di lembaga negara pengawas tersebut.
“LKPD Tahun Anggaran 2025 yang belum diaudit oleh BPK RI merupakan dokumen awal yang mencerminkan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah sebelum pemeriksaan formal. Kami secara resmi meminta informasi publik sebagai bagian dari upaya konstitusional untuk memastikan transparansi,” tegas Anes.
Ketegasan Terhadap Akses Informasi dan Oknum Pejabat
Anes mengingatkan bahwa setiap kebijakan pemerintah merupakan suatu informasi yang bersifat publik yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Ia memberikan peringatan keras terkait adanya upaya penghalangan informasi oleh oknum tertentu.
“Kota Metro ini bukan dimiliki oleh segelintir orang, atau oknum yang melebihi batas dari amanah yang diembannya. Ketika pejabat atau pemerintah (oknum) menghalang-halangi, ada konsekuensi hukum yang mengatur hal itu. Jikalau bertemu dengan model seperti itu, tidak ada jalan lain: robohkan. Namun ingat, tetap menggunakan prosedural karena yang dirobohkan adalah kebijakan-kebijakan yang melekat dalam jabatannya,” ungkapnya dengan tegas.
Temuan Indikatif dan Urgensi Akuntabilitas Berdasarkan analisis awal terhadap LKPD Unaudited 2025, terdapat beberapa indikasi yang perlu diuji lebih lanjut melalui dokumen PPID, antara lain: Struktur Anggaran: Dominasi belanja rutin (pegawai/barang) dan lonjakan realisasi di triwulan akhir (Q4).
Honorarium Non-Struktural: Potensi pembengkakan honorarium tanpa indikator kinerja terukur, termasuk pada posisi seperti Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani.
Legalitas & Kinerja: Kebutuhan akan salinan SK, bukti kualifikasi (CV), serta laporan pengawasan berkala sebagai bukti autentik fungsionalitas jabatan.
Setiap jawaban yang tidak lengkap, tidak konsisten, atau tidak didukung dokumen akan memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah,”jelasnya
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah bukanlah bentuk pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan. Proses ini akan terus dikawal secara terbuka dan terukur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Metro.






