Media beritafaktanews.id – Di Desa Jada Bahrin BANGKA (21/2/2026).
Aktivitas tambang timah ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menuai sorotan.
Meski sudah berulang kali diberikan imbauan oleh aparat dan pemerintah setempat, para penambang liar diduga masih nekat beroperasi seolah kebal hukum.
Pantauan di lapangan, sejumlah ponton tambang inkonvensional (TI) masih terlihat beraktivitas di sepanjang aliran sungai.
Aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, imbauan sudah sering disampaikan, namun para penambang tetap membantah dan mengaku memiliki “beking”.
“Mereka sudah diperingatkan, tapi tetap jalan. Katanya tidak melanggar dan merasa aman-aman saja,” ujar warga tersebut.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi. Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerusakan lingkungan di kawasan DAS pun mulai terlihat.
Air sungai menjadi keruh, sedimentasi meningkat, dan dikhawatirkan berdampak pada pertanian serta perikanan warga sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait turun tangan secara tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum kerusakan semakin parah.
“Kami minta ada tindakan nyata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas tambang timah ilegal di DAS Sungai Desa Jada Bahrin tersebut.
Warga berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bangka.


















