JAKARTA Berita Faktanews//— Kasus cek mahar senilai Rp 3 miliar yang sempat menghebohkan publik Pacitan memasuki babak baru. Mbah Tarman (74), warga yang menjadi sorotan karena menjadikan cek tersebut sebagai mahar pernikahannya dengan Shela Arika (24), kini resmi ditahan Polres Pacitan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, S.H., membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan langkah itu diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan memeriksa sejumlah saksi.
“Saudara Tarman sudah kita tahan, berkaitan dengan pemalsuan dokumen,” ujarnya sebagaimana dikutip dari detikJatim, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini bermula ketika resepsi pernikahan Mbah Tarman viral di media sosial karena mahar yang diberikan berupa cek senilai Rp 3 miliar. Banyak warganet mempertanyakan keaslian cek tersebut hingga polisi turun tangan melakukan penyelidikan.
Dalam pemeriksaan, Mbah Tarman mengaku cek yang dijadikannya mahar itu hilang. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rekening yang disebut sebagai sumber dana ternyata tidak memiliki saldo memadai. Polisi juga menemukan bahwa cek tersebut ditulis sendiri oleh Mbah Tarman.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penentuan keaslian dokumen berada di bawah kewenangan hakim berdasarkan keterangan ahli.
“Untuk membuktikan palsu atau tidaknya, itu hakim yang memutuskan berdasarkan keterangan saksi ahli,” tegas AKP Choirul.(R01-R12-BFN)












